| dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh Peraturan Mahkamah
Agung (PERMA) No. 5 Tahun 2019 terhadap putusan hakim dalam perkara
dispensasi kawin di Pengadilan Agama Wonosobo. Metode penelitian yang
digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan pendekatan yuridis-sosiologis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa PERMA ini telah mengubah paradigma
pertimbangan hakim dari sekadar administratif menjadi lebih substansial dan
berorientasi pada perlindungan hak anak. Hakim dituntut untuk menggali kesiapan
anak secara fisik dan psikis, serta mempertimbangkan rekomendasi psikolog dan
aspek sosial-budaya. Meskipun demikian, implementasi PERMA masih
menghadapi tantangan berupa resistensi budaya, tekanan sosial, keterbatasan akses
layanan psikologi, dan belum adanya sistem monitoring pasca putusan. Penurunan
angka permohonan dispensasi kawin setelah 2021 menjadi indikator bahwa regulasi
ini mulai memberikan dampak positif dalam menekan angka pernikahan anak di
wilayah Wonosobo. | en_US |