Efektivitas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Terhadap Pencegahan Perkawinan Anak yang Beragama Islam Pada Masyarakat Kabupaten Situbondo Perspektif Maslahah
Abstract
Penelitian ini berjudul Efektivitas Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2019 terhadap Pencegahan Perkawinan Anak yang
Beragama Islam pada Masyarakat Kabupaten Situbondo Perspektif
Maslahah. Latar belakang penelitian ini adalah tingginya angka
perkawinan anak di Kabupaten Situbondo meskipun telah
diberlakukan perubahan ketentuan batas usia kawin melalui
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Perkawinan anak
menimbulkan berbagai dampak negatif, baik secara biologis,
psikologis, maupun sosial, sehingga diperlukan evaluasi terhadap
efektivitas regulasi tersebut, khususnya ditinjau dari perspektif
maslahah dan maqasid syariah. Penelitian ini menggunakan
pendekatan normatif-empiris. Penelitian normatif dilakukan dengan
mengkaji dan menganalisis peraturan perundang-undangan,
khususnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan, serta konsep maslahah dalam hukum Islam. Sedangkan
pendekatan empiris dilakukan untuk mengetahui sejauh mana
implementasi dan efektivitas UU tersebut dalam mencegah
perkawinan anak di bawah umur di Kabupaten Situbondo melalui
pengumpulan data lapangan dari aparat pemerintah, dan lembaga
terkait. Sumber data yang digunakan adalah primer berupa Undang-
Undang, PERMA dan putusan Pengadilan berbentuk Penetapan
Dispensasi Kawin, sekunder berupa informasi dan data pada website
PA Situbondo, jurnal dan majalah. Teknik analisis data yang
digunakan adalah deskriptif analitik, komparatif, evaluatif dan
analisis perspektif maslahah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa setelah diberlakukannya UU Nomor 16 Tahun 2019, angka
permohonan dispensasi kawin di Kabupaten Situbondo justru
mengalami peningkatan signifikan. Pada tahun 2017 tercatat 38
perkara, tahun 2018 sebanyak 48 perkara, tahun 2019 sebelum
perubahan UU terdapat 40 perkara, sedangkan setelah perubahan
meningkat menjadi 47 perkara, dan melonjak drastis pada tahun
2020–2022 dengan jumlah 442, 469, hingga 510 perkara. Hal ini
menunjukkan bahwa secara empiris pelaksanaan UU tersebut belum
efektif menekan praktik perkawinan anak. Kendala yang dihadapi
meliputi faktor ekonomi, budaya, pendidikan, serta dorongan sosial
masyarakat yang masih kuat untuk menikahkan anak di usia muda.
Dari perspektif maslahah, keberadaan UU Nomor 16 Tahun 2019
memiliki nilai positif berupa perlindungan anak (maslahah
dharuriyat), penundaan usia kawin demi terciptanya keluarga
berkualitas (maslahah hajjiyat), serta penguatan kesadaran sosial
akan pentingnya usia ideal perkawinan (maslahah tahsiniyat).
Namun, penerapannya yang kaku juga berpotensi menimbulkan
mudharat berupa meningkatnya dispensasi kawin, munculnya
perkawinan siri, serta stigma sosial bagi anak yang tidak segera
menikah. Kesimpulan penelitian ini adalah bahwa Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2019 belum sepenuhnya efektif dalam mencegah
perkawinan anak di Kabupaten Situbondo, meskipun secara normatif
memiliki tujuan yang sejalan dengan maqasid syariah, khususnya
hifz al-nafs, hifz al-‘aql dan hifz al-nasl. Oleh karena itu, diperlukan
sinergi antara regulasi, penegakan hukum, serta program
pemberdayaan masyarakat agar tujuan perlindungan anak dapat
tercapai secara optimal.
