| dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum Majelis
Hakim dalam mengabulkan permohonan penetapan perwalian anak di bawah umur
yang diajukan oleh ibu kandung, sebagaimana tercantum dalam Penetapan
Pengadilan Agama Boyolali Nomor 36/Pdt.P/2024/PA.Bi. Permohonan ini
diajukan oleh Pemohon, untuk ditetapkan sebagai wali bagi anak kandungnya, yang
lahir pada 11 Januari 2013 dan masih berusia 11 tahun saat permohonan diajukan.
Permohonan perwalian ini timbul karena suami Pemohon sekaligus ayah kandung
anak, telah meninggal dunia pada 17 Februari 2018. Anak tersebut merupakan ahli
waris yang sah atas harta bersama berupa sebidang tanah pekarangan seluas ±90m2
SHM dan belum dibalik nama. Oleh karena anak tersebut belum cakap hukum
untuk melakukan perbuatan hukum (seperti proses turun waris, balik nama, atau
jual beli) atas harta warisan tersebut, penetapan perwalian diperlukan untuk
mewakili kepentingannya. Majelis Hakim berpendapat bahwa secara hukum,
Pemohon sebagai ibu kandung dan satu-satunya orang tua yang masih hidup dapat
mewakili anaknya tanpa penetapan pengadilan, sesuai dengan Pasal 47 ayat (1) dan
(2) UU Nomor 1 Tahun 1974 juncto Pasal 107 ayat (1) KHI. Namun, mengingat
Pemohon menyatakan bahwa penetapan pengadilan merupakan syarat administrasi
yang mutlak diperlukan dalam pengurusan balik nama sertifikat tanah demi
kepentingan dan kemaslahatan anak, Majelis Hakim mengabulkan permohonan
tersebut. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Mengabulkan permohonan
Pemohon dan Menetapkan anak di bawah perwalian Pemohon. Penetapan
perwalian ini secara khusus ditetapkan untuk mengurus balik nama sertifikat tanah
pekarangan seluas ±90m2 SHM. Keputusan ini didasarkan pada prinsip hukum
Islam, kaidah Ushul Fiqih yang menyatakan: "Kebijakan/keputusan pemimpin
(wali) harus didasarkan pada kemaslahatan atau kepentingan yang dipimpin (anak
yang dalam perwaliannya)”. | en_US |