| dc.description.abstract | Penelitian ini dilatarbelakangi oleh praktik sewa menyewa kendaraan di PT. Sekawan Berkah Makmur yang sering menimbulkan sengketa terkait kerusakan kendaraan maupun wanprestasi penyewa. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai tanggung jawab penyewa, mekanisme penyelesaian, dan hambatan yang dihadapi dalam perspektif hukum Islam. Rumusan masalah penelitian meliputi: bagaimana bentuk tanggung jawab penyewa atas kerusakan kendaraan, bagaimana upaya penyelesaian wanprestasi, serta hambatan yang muncul dalam praktik sewa menyewa. Metode yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Data primer diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, sedangkan data sekunder diperoleh dari literatur dan penelitian terdahulu. Analisis dilakukan secara deskriptif kualitatif dengan pola pikir deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab penyewa didasarkan pada akad ijarah menurut hukum Islam dan perjanjian sewa menyewa dalam KUHPerdata. Ganti rugi dikenakan atas kerusakan kendaraan baik karena kelalaian maupun kesengajaan. Penyelesaian wanprestasi umumnya ditempuh melalui musyawarah, sedangkan litigasi menjadi pilihan terakhir. Hambatan yang dihadapi antara lain kurang jelasnya klausul perjanjian, lemahnya kesadaran hukum penyewa, serta keterbatasan bukti. Kesimpulannya, penyelesaian sengketa sewa menyewa kendaraan lebih efektif jika memperkuat klausul akad serta meningkatkan kesadaran hukum para pihak. | en_US |