| dc.description.abstract | Salah satu jenis zakat yang disyari'atkan Islam adalah zakat perdagangan (Zakat Tijarah) yang wajib dikeluarkan sebesar 2,5% tiap tahun. Zakat perdagangan di Kabupaten Tasikmalaya, khususnya di Pasar Cikurubuk merupakan suatu potensi yang besar bagi kemanfaatan masyarakat dan pembangunan daerah. Namun hingga saat ini potensi zakat tersebut belum dioptimalkan dalam pengelolaannya, dan masih banyak problem yang dihadapi. Ada tiga permasalahan mendasar dalam penelitian ini, yaitu: (1) tentang sistem perdagangan di Pasar Cikurubuk; (2) tentang pengelolaan zakat perdagangan di Pasar Cikurubuk; dan (3) tentang format strategis pengelolaan zakat perdagangan di Pasar Cikurubuk. Penelitian ini bisa dianggap sebagai penelitian kebijakan, karena dalam rangka mencari model penggalian potensi daerah dari sektor zakat untuk pembangunan. Pemikiran yang dikembangkan adalah bahwa pada masa mendatang diperlukan adanya format/model pengelolaan zakat harta secara kelembagaan. Metode penelitian adalah survai. Sampelnya adalah 20 orang pedagang. Teknik pengumpulan data pokok adalah angket. Analisis data dilakukan dengan menggunakan pendekatan tabel-tabel frekuensi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa harta perdagangan di kalangan pedagang Pasar Cikurubuk merupakan suatu potensi yang cukup signifikan, terutama dilihat dari sistem perdagangan, permodalan, omzet, kesadaran membayar zakat, dan pranata sosial. Ada empat sistem dilihat dari sistem perdagangannya, yaitu: Sistem modal sendiri, modal pinjaman, modal titipan, dan modal kerjasama. Kesadaran mereka mengeluarkan zakat perdagagan dibuktikan dengan rutinnya mereka mengeluarkan zakat perdagangan setiap tanggal 25 Ramadhan. Sebagai suatu potensi, maka diperlukan suatu upaya pengelolaan zakat perdagangan secara profesional dan amanah dengan cara membuat format/model kelembagaan yang khusus mengelola zakat perdagangan atau harta, khususnya di kalangan mereka. | en_US |