Studi Tentang Perilaku Bisnis Pengusaha Kayu Jati di Yogyakarta Dalam Perspektif Etika Bisnis Islam
Abstract
Tidak diragukan lagi bahwa agama Islam adalah sebuah konsep yang utuh. Karenanya, apapun aspek kehidupan ini ada aturannya dalam Islam, tak terkecuali masalah mu'amalah atau bisnis. Namun kenyataan berkata lain. Para pebisnis muslim meskipun sudah mengetahui etika bisnis Islam, mereka masih melakukan praktik bisnis yang mengabaikan etika bisnis Islam, Berangkat dari latar belakang tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan praktik bisnis pengusaha kayu jati di Yogyakarta. Masalah utama yang akan dijawab adalah apakah perilaku bisnis pengusaha kayu jati di Yogyakarta mengindahkan atau mengabaikan etika bisnis Islam Masalah ini kemudian dirinci menjadi (1) bagaimanakah perilaku bisnis pengusaha kayu jati di Yogyakarta yang sesuai dengan etika bisnis Islam? dan (2) bagaimanakah perilaku bisnis pengusaha kayu jati di Yogyakarta yang tidak sesuai dengan etika bisnis Islam? Penelitian ini bersifat kualitatif dengan ancangan studi kasus (observasional case study). Data diperoleh dari latar alamiah, yakni aktivitas bisnis pengusaha kayu jati di Yogyakarta dan peneliti sebagai instrumen inti Untuk menjaring data peneliti menggunakan metode observasi berpartisipasi (participant observer), dan wawancara. Metode observasi digunakan untuk memperoleh catatan lapangan (field note) tentang peristiwa tutur yang terjadi. Metode wawancara digunakan untuk memperoleh penjelasan tentang aktivitas bisnis yang dilakukan oleh pam pelaku bisnis kayu jati di Yogyakarta. Analisis data dilakukan dengan menggunakan model alur analisis data kualitatif yang diadopsi dari analisis data kualitatif Miles dan Huberman, yakni dengan langkah- langkah, (1) pengumpulan data, (2) reduksi data yang terdiri dari identifikasi data. klasifikasi data, dan kodifikasi data, (3) penyajian data, dan (4) penyimpulan/verifikasi. Berdasarkan hasil analisis data ditemukan bahwa para para pelaku bisnis kayu jati di Yogyakarta di samping mentaati etika bisnis Islam juga melanggarnya. Maksudnya, ada beberapa etika bisnis Islam yang dipraktikkan dalam membina usaha bisnis kayu jati, namun juga ada beberapa etika bisnis Islam yang dilanggarnya. Praktik bisnis yang mentaati Etika bisnis Islam adalah membeli kayu secara legal, menepati janji, dan jujur. Sedangkan praktik bisnis yang melanggar etika bisnis Islam adalah korupsi, kolusi, suap, penipuan, mengurangi ukuran, dan penimbunan. Para pengusaha yang jujur senantiasa mencari kayu yang legal meskipun prosesnya cukup panjang dan harganya cukup tinggi. Dengan menepati janji, para pengusaha kayu mendapat kepercayaan dari para relasi sehingga dari hari ke hari order selalu datang dan terkadang pemesan berani membayar uang muka (down payment) 30% Kejujuran merupakan cara untuk membuat orang lain mendapatkan kebaikan, kepusan, dan kebahagiaan menginginkannya untuk dirinya sendiri. Praktik korupsi yang terjadi dalam bisnis kayu jati di Yogyakarta dilakukan dengan cara menurunkan kualitas kayu yang akan dilelang Praktik suap terjadi pada dua pos, yaitu di kantor Perhutani dan di perusahaan kayu Penipuan dilakukan dengan cara menukar kualitas kayu. Praktik mengurangi timbangan yang terjadi adalah mengurangi ukuran. Penimbunan kayu jati biasanya dilakukan oleh supplier yang bermodal besar. Ketika mengetahui stok kayu jati menipis, applier tersebut sengaja membeli dalam jumlah besar untuk ditimbun. Setelah stok kayu langka, maka supplier dapat menaikkan harga kayu secara monopoli.
Collections
- Master of Islamic Studies [1637]
