Telaah Pembiayaan Murabahah (Studi Kasus Pada KJKS BMT Fajar Metro Lampung)
Abstract
Bisnis jasa keuangan akhir-akhir ini terus menunjukan perkembangan pesat semenjak UU No. 10 tahun 1998 digulirkan secara yuridis telah memberi legitimasi perbankan Islam Seperti BSM,BNI unit syariah, Bukopin unit syariah, Danamon unit syariah, BRI unit syariah, termasuk BPRS dan diikuti pula oleh lembaga keuangan mikro Islam seperti BMT untuk menumbuh kembangkan jasanya dengan sistem syariah. BMT telah memiliki andil cukup besar dalam membantu pengusaha kecil (mikro) dari jeratan praktek rentenir. Disamping itu BMT juga menempatkan diri sebagai salah satu lokomotif penggerak lembaga keuangan syariah. Jasa-jasa yang diberikan BMT juga bervariatif, dari hasil survey pada KJKS BMT Fajar Kota Metro Lampung tahun 2001-2005 menunjuan kurang lebih 80%pembiayaan murabahah dan 20% dalam pembiayaan mudharabah dan musyarakah dari total pelemparan dana. Terdapat kontroversi mengenai keabsahan praktek murabahah pada BMT yang dianggap belum memenuhi kreteria halal oleh masyarakat dan ulama. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (grounded research), untuk itu pengumpulan data-datanya diperoleh melalui metode dokumentasi dan wawancara, metode dokumentasi digunakan untuk mendapatkan data yang berhubungan dengan transaksi murahahah serta metode interview ditujukan kepada pengurus, manager, karyawan dan nasabah KJKS BMT Fajar untuk mendapat informasi yang berhubungan dengan mekanisme murabahah. Dan teknik sample yang digunakan adalah purposive sampling dengan memilih subyek penelitian tertentu yang dianggap mewakili golongannya. Sedangkan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan deskriptif -analitis yang menggambarkan kondisi yang sebenarnya terjadi pada KJKS IMF Fajar Kimsu khususnya pada konsep dan aplikasi pembiayaan murabahah. Hasil penelitian pada KJKS BMT Fajar Kota Metro Lampung, bahwa pembiayaan murabahah dilakukan dengan cara BMD membiayai pembelian barang atau asset yang dibutuhkan nasabah dari pemasok barang, kemudian BMT menjual kepada nasabah dengan menambah mark-up ditambah harga pokok sesuai kesepakatan dan sepengatuan nasabah. Ada dua model dalam penerapan murabahah pertama BMT benar-benar berlaku sebagai penjual yang menjual barang kebutuhan konsumen ( nasabah membayar dengan cara angsur hingga jatuh tempo). Sementara model kedua dimana BMT mewakilkan (wakalah) kepada nasabah untuk pembelian barang-barang tertentu sesuai dengan jenis, merk dan-lain-lain, (dalam sistem wakalah ini murabahah mendahului wakalah). Setelah itu pembiayaan murabahah dibuat dalam sebuah perjanjian tertulis yang secara tidak langsung mengikat BMT dan nasabah bahwa BMT memberikan pembiayaan kepada nasabah untuk menjalankan kegiatan usahanya. Disertai dengan perjanjian jaminan untuk membayar kembali pembiayaan beserta murk-up, surat permohonan realisasi pembiayaan disertai surat sanggup. Transaksi murabahah ini boleh selama memberikan manfaat, keuntungan bagi pihak- pihak yang terkait. Satu hal yang tidak kalah penting bahwa proses murabahah harus benar- benar memegang dan menjunjung tinggi etika bisnis Islam yang benar. Dan juga benar-benar telah memenuhi rukun dan syarat murabahah secara benar. Dengan demikian transaksi murabahah akan membawa keberkahan serta manfaat akhirnya berimlikasi baik pada kehidupan nyata "suatu masyarakat yang saling membantu dalam kebaikan dan tidak saling menolong dalam perbuatan dosa" terbebas dari unsur ribawi.
Collections
- Master of Islamic Studies [1637]
