Respon Basyarnas Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta Terhadap Kewenangan Pengadilan Agama dalam Menyelesaikan Sengketa Ekonomi Syariah
Abstract
Penelitian ini dilakukan di Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta dengan judul: "Respon Basyarnas Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta Terhadap Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Menyelesaikan Sengketa Ekonomi Syariah". Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan sekaligus mendeskripsikan respon Pengurus Basyarnas Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta terhadap kewenangan pengadilan agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah, faktor-faktor penyebab Pengurus Basyarnas Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta respon atau tidak respon terhadap kewenangan baru Pengadilan Agama tersebut serta eksistensi Basyarnas pasca UU No. 3/2006. Penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan yuridis, psikologis dan normatif. Sifat Penelitian deskriptif analitik. Teknik pengumpulan data dengan menggunakan wawancara, dokumentasi dan observasi. Selanjutnya dari data-data tersebut kemudian dianalisis dengan metode induktif. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa Pengurus Basyarnas Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta mempunyai respon yang positif terhadap kewenangan Pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. Adapun faktor penyebabnya adalah kewenangan tersebut merupakan aspirasi umat Islam di Indonesia sejak lama, sudah pada waktu dan tempatnya jika Pengadilan Agama mempunyai kewenangan tersebut, jangkauan lokasi Pengadilan Agama meliputi setiap Kabupaten/Kota, dapat mengeksekusi putusannya dan para Hakimnya sudah banyak yang memahami akad-akad yang berdasarkan prinsip syariah serta kewenangam tersebut mempunyai dasar hukum yang kuat yaitu UU No. 3/2006. Eksistensi Basyarnas tetap kuat pasca UU No.3/2006. Berawal dari penelitian ini diharapkan dapat diketahui secara pasti bagaimana sikap Pengurus Basyarnas Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai salah satu "mitra" Pengadilan Agama. Dan selanjutnya diharapkan penelitian ini akan dilanjutkan oleh peneliti berikutnya untuk diketahui bagaimana sikap lembaga selain Basyarnas Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta terhadap kewenangan Pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah.
Collections
- Master of Islamic Studies [1770]
