| dc.description.abstract | Undang-undang No. 22 Tahun 1999 dan Kepres Nomor 67 tahun 1999 mengisyaratkan pelaksanaan otonomi daerah. Bidang-bidang pemerintahan yang tadinya menjadi wewenang pemerintah pusat kini beralih ke pemerintah daerah. Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2001 tentang Rencana Strategis (Renstra) Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya merupakan salah satu contoh dari bentuk hak dan wewenang pemerintah daerah untuk mengatur dirinya secara mandiri sesuai dengan realitas kehidupan keagamaan masyarakat Tasikmalaya. Terdapat empat permasalahan yang paling mendasar dalam penelitian ini, yaitu: (1) proses lahirnya Perda No. 3 Tahun 2001 tentang Renstra Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; (2) partisipasi publik dalam proses lahirnya Perda No. 3 Tahun 2001 tentang Renstra Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya; (3) impelementasi Visi Tasikmalaya yang Religius/Islami terhadap Kebijakan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya; dan (4) tanggapan masyarakat atas kebijakan yang telah dibuat oleh Pemda Kabupaten Tasikmalaya. Penelitian ini bisa dianggap sebagai analisis kebijakan publik, karena dilakukan observasi selama kurang lebih setahun dalam melihat tanggapan masyarakat terhadap kebijakan yang dibuat oleh Pemda berupa Renstra. Pemikiran yang dikembangkan dalam penelitian ini adalah tentang partisipasi publik dalam menentukan kebijakan pemerintah, dan kebijakan yang bagaimanakah yang seharusnya dikeluarkan oleh pemerintah. Adapun metode penelitian yang dilakukan adalah studi kasus, dengan mengambil kasus Perda No. 3 Tahun 2001 tentang Visi Tasikmalaya yang Religius/Islami. Teknik pengumpulan datanya adalah dengan melakukan observasi dan wawancara terhadap berbagai elemen masyarakat Tasikmalaya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perda No. 3 Tahun 2001 tentang Visi Tasikmalaya yang Religius/Islami ternyata dalam proses kelahirannya dianggap tidak melibatkan masyarakat banyak. Untuk itu masyarakat Tasikmalaya menganggap bahwa Perda No. 3 Tahun 2001 sangat bertolak belakang dengan visi dan misi yang diembannya. Perda ini lahir karena didasarkan atas kepentingan politik tertentu. Dalam satu tahun sejak dilahirkannya, Perda ini justru menjadi justifikasi atas keputusan- keputusan Bupati yang cenderung menodai iklim demokratisasi dan penegakkan HAM yang digariskan orde reformasi sekarang ini. Maka muncul berbagai keinginan untuk melakukan Counter Legal Drafting terhadap Perda ini, seperti yang dilakukan oleh LKAHAM Tasikmalaya. | en_US |