Sewa-Menyewa di Kalangan Masyarakat Banjar Kota Banjarmasin
Abstract
Masyarakat Banjar yang menetap di Kota Banjarmasin dalam kehidupannya sehari-hari banyak corak yang mewarnai nuansa keagamaan. Meskipun agama Islam telah terpadu dalam kehidupannya, maka tradisi yang melekat dalam masyarakat cukup kental, terutama sekali yang tidak berseberangan dengan akidah Islam, termasuk dalam hal ini persewaan atau ijarah. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana gambaran peruntukan transaksi sewa-menyewa yang telah mengakar hidup pada masyarakat Banjar.? (2) Apa yang melatar belakangi kehidupan masyarakat Banjar sehingga melakukan transaksi sewa secara tradisional? Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah model pendekatan kualitatif fenomenologik dengan jenis penelitian field reserch. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah pengamatan berperan serta, wawancara mendalam dan dokumenter. Data yang terhimpun dianalisis dengan pendekatan sosiologis, ekonomis dan pendekatan agama. Hasil akhir dalam penelitian ini adalah alasan atau latar belakang orang- orang Banjar di Kota Banjarmasin menyewakan barang ada 5 macam yaitu: untuk mencukupi biaya hidup sehari-hari, persyaratan ikut acara khusus, memperluas jaringan usaha, menolong yang belum mampu memiliki barang, dan memanfaatkan lahan kosong. Dilihat dari segi usia mu'jir dan musʼtajir berkisar antara 19 sampai dengan 65 tahun, dilihat dari pekerjaannya ada petani, tukang becak, ojek, pedagang, PNS dan wiraswasta. Jenis barang yang disewakan berupa becak, sepeda motor, toko, sawah, tanah dan rumah. Sedangkan jumlah uang sewa tiap jenis barang bermacam-macam dari 3 ribu hingga 20 juta rupiah. Dalam melakukan transaksi sewa, masyarakat Banjar di Kota Banjarmasin menggunakan istilah jual manfaat atau akad manfaat atas sewa. Dengan cara ini pihak musta 'jir berhak sepenuhnya memanfaatkan barang sewaan tersebut untuk dipakai berusaha atau tidak. Mengenai batas hak dan kewajiban musta jir sering kali melupakan, melalaikan dan menyalah-gunakan barang sewaannya tersebut sehingga tidak diperdulikannya barang milik mu'jir.Oleh sebab itu transaksi sewa tradisional yang dilakukan oleh masyarakat Banjar adalah kurang sejalan dengan ajaran Islam terutama sekali menjaga barang sewaan tetap utuh seperti awal melakukan akad sewa serta melakukan penyimpangan selama menyewa barang tersebut seperti: menjual, ataupun menyewakan kembali kepada orang lain tanpa persetujuan dari pihak mu'jir.
Collections
- Master of Islamic Studies [1637]
