Revitalisasi Institusi Al-ḥisbah Pangan Untuk Mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional Perspektif Maqāşid Al-syarī’ah
Abstract
Peningkatan jumlah penduduk Indonesia yang mencapai hampir 280 juta jiwa berdampak pada ketahanan pangan nasional. Pangan merupakan masalah universal kemanusiaan, sehingga mewujudkan ketahanan pangan menjadi salah satu bentuk maqāşid al-syarī’ah. Indonesia mempunyai beberapa institusi negara untuk ketahanan pangan nasional, namun masih menghadapi permasalahan pangan yang kompleks. Permasalahan tersebut meliputi: ketersediaan, akses atau keterjangkauan, kualitas keamanan, dan keberlanjutan sumber daya alam pangan. Al-ḥisbah adalah lembaga negara dalam sejarah Islam yang berfungsi pengawasan, termasuk mengawasi bidang ekonomi. Ekonomi syariah mengalami perkembangan pesat sehingga idealnya dapat berkontribusi mengatasi masalah yang lebih luas seperti ketahanan pangan. Pertanyaan penelitian: 1) Bagaimana Kontekstulisasi Institusi al-Ḥisbah Pangan untuk Mewujudkan Ketahanan Pangan di Indonesia? 2) Bagaimana Revitalisasi Institusi alḤisbah Pangan untuk Mewujudkan Ketahanan Pangan di Indonesia perspektif Maqāşid al-Syarī’ah? Penelitian ini menggunakan metode kualitatif eksplanatif dengan pendekatan retrospektif dan maqāşid al-syarī’ah. Adapun hasil penelitian: pertama, berdasarkan determinan ketahanan pangan meliputi: availability, affordability, quality and safety of food, serta natural resources and resilience, maka kontekstualisasi alḥisbah pangan sebagai regulator direpresentasikan oleh: Kementerian Koordinator Pangan, Badan Pangan Nasional, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, BULOG, BPPOM, BPKN, KPPU, dan Kementerian Lingkungan Hidup. Kedua, revitalisasi institusi al-ḥisbah pangan melalui mekanisme penguatan nilai-nilai moral ekonomi syariah dalam sistem tata kelola institusi al-ḥisbah pangan harus dilakukan karena adanya kekosongan moral sebagai salah satu masalah substantif dalam berbagai kasus penyimpangan pada proses pemenuhan pangan. Selanjutnya revitalisasi dilakukan dengan menempatkan institusi al-ḥisbah pangan selaku regulator yang secara substansi sebagai lembaga yang bersifat semi yudisial dan persuasif, akan tetapi ketika menghadapi kasus penyimpangan, maka perluasan makna kewenangan institusi al-ḥisbah terjadi dari persuasif menjadi represif. Ekonomi syariah Indonesia berpeluang melakukan implementasi penguatan nilai-nilai moral ekonomi syariah secara efektif baik persuasif maupun represif melalui kontribusi aktif entitas ekonomi syariah dalam sistem ketahanan pangan nasional. Hasil penelitian ini dapat menjadi landasan epistemologi pengembangan ekonomi syariah melalui Masterplan ekonomi syariah Indonesia pada capaian utama kemandirian ekonomi swasembada pangan.
