Kedudukan Para Pihak dan Perlindungan Hukum Penyedia Jasa dalam Kontrak Pengadaan Barang/jasa Pemerintah
Abstract
Kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan instrumen hukum
yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan publik melalui mekanisme perjanjian
antara pemerintah sebagai pengguna jasa dan pelaku usaha sebagai penyedia jasa.
Hubungan hukum tersebut secara normatif seharusnya tidak hanya sah secara
hukum melainkan juga menciptakan hak dan kewajiban yang adil dan
proporsional. Permasalahan dalam penelitian ini mengenai bagaimana kedudukan
para pihak dalam kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah dan bagaimana
perlindungan hukum penyedia jasa apabila pengguna jasa terlambat melakukan
pembayaran. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan
menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data
diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan
tersier, kemudian dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa Kedudukan para pihak dalam kontrak pengadaan barang dan
jasa pemerintah tidak seimbang karena pemerintah memiliki kewenangan
dominan dalam menetapkan kontrak baku, sehingga berdampak pada posisi tawar
penyedia jasa dan menimbulkan distribusi hak serta kewajiban yang tidak
proporsional. Perlindungan hukum bagi penyedia jasa akibat keterlambatan
pembayaran diwujudkan melalui kewajiban pemerintah untuk memberikan ganti
rugi sebagai akibat hukum dari wanprestasi.
Collections
- New Submissions [147]
