| dc.description.abstract | Eksploitasi anak secara daring menjadi salah satu bentuk kejahatan yang
semakin meningkat seiring pesatnya perkembangan teknologi digital. Anak-anak
menjadi kelompok rentan yang mudah dimanipulasi dan dimanfaatkan oleh pelaku
melalui media sosial, aplikasi perpesanan, atau platform digital lainnya. Penelitian
ini bertujuan untuk menganalisis hubungan antara kegagalan pola asuh orang tua
dengan tingginya kasus eksploitasi anak secara daring serta mengevaluasi
efektivitas hukum perlindungan anak dalam menangani kasus-kasus tersebut
berdasarkan data KPAI tahun 2023 dan 2024. Metode penelitian yang digunakan
adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif. Data yang
digunakan berupa data primer dan sekunder yang bersumber dari laporan KPAI,
peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, serta dokumen dari UNICEF dan
ECPAT Indonesia.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada tahun 2023 terdapat 2.656 kasus
pengaduan, sedangkan pada tahun 2024 tercatat 2.057 kasus. Dari jumlah tersebut,
lebih dari separuh berasal dari klaster “Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan
Alternatif,” menandakan bahwa kegagalan pola asuh masih menjadi penyebab
utama kerentanan anak terhadap eksploitasi daring. Jenis pola asuh permisif, lalai,
dan otoriter tanpa pengawasan digital yang memadai menjadi faktor krusial dalam
meningkatkan risiko anak terekspos pada konten pornografi, grooming, sextortion,
hingga live streaming seksual. Di sisi lain, meskipun telah terdapat perangkat
hukum seperti UU No. 35 Tahun 2014 dan Pasal 16A dalam UU ITE No. 1 Tahun
2024, implementasinya masih menghadapi tantangan, seperti lemahnya verifikasi
usia pengguna dan minimnya mekanisme pengawasan oleh platform digital. Oleh
karena itu, perlu sinergi antara keluarga, negara, dan penyedia platform digital
untuk memperkuat literasi digital dan sistem perlindungan anak di dunia maya. | en_US |