Peran Kua Dalam Penyelesaian Konflik Rumah Tangga: Tinjauan Teori Peran dan Konsep Hakam (Studi Kasus di KUA Kapanewon Turi)
Abstract
Konflik rumah tangga menjadi salah satu penyebab utama perceraian di Sleman,
yang pada tahun 2022 tercatat sebanyak 1.921 kasus. Penelitian ini bertujuan untuk
menggambarkan bentuk, proses, serta faktor pendukung dan penghambat mediasi
konflik rumah tangga yang dilakukan oleh Kantor Urusan Agama (KUA)
Kapanewon Turi, serta kesesuaiannya dengan teori peran Bruce J. Biddle, konsep
hakam dalam QS. An-Nisa ayat 35, dan regulasi dalam PMA No. 24 Tahun 2024.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data
berupa wawancara semi-interaktif, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa peran KUA Turi diwujudkan melalui konsultasi, klarifikasi,
musyawarah, dan bimbingan keagamaan. Faktor pendukung meliputi kompetensi
penyuluh agama, dukungan keluarga, kepercayaan masyarakat, serta landasan
hukum dari Kementerian Agama, sedangkan faktor penghambat mencakup
keterbatasan sumber daya manusia khusus di bidang mediasi, sarana prasarana yang
belum optimal, dan rendahnya komitmen sebagian pasangan. Secara umum,
mediasi di KUA Turi terbukti cukup efektif mencegah perceraian, khususnya bagi
pasangan yang memiliki niat untuk berdamai, dan hal ini selaras dengan konsep
hakam dalam Al-Qur’an serta teori peran sosial yang menempatkan kepala KUA
dan penyuluh agama sebagai aktor dengan fungsi adaptif maupun normatif.
Collections
- Islamic Law [996]
