Konsep Kafa’ah dalam Pernikahan Menurut Generasi Z Perspektif Fikih Munakahat
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pemahaman dan persepsi generasi Z,
khususnya mahasiswa di Kabupaten Sleman, Yogyakarta, terhadap konsep kafa’ah
dalam pernikahan dari perspektif fikih munakahat. Kafa’ah merupakan prinsip
kesetaraan atau keserasian antara calon suami dan istri dalam aspek agama,
nasab, ekonomi, pekerjaan, dan moral, yang berfungsi untuk menciptakan
keharmonisan dan kestabilan rumah tangga dalam ajaran Islam. Metode penelitian
yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pengumpulan data melalui
observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi pada tiga kampus di Sleman.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa mayoritas mahasiswa generasi Z memahami
kafa’ah sebagai aspek penting dalam memilih pasangan, terutama kesetaraan
dalam agama dan moralitas. Namun, terdapat keterbatasan pemahaman aspek
filosofis dan aplikatif konsep ini serta tantangan dalam pengaplikasiannya,
terutama terkait intervensi keluarga dan norma sosial tradisional. Generasi Z
cenderung mengadaptasi konsep kafa’ah dengan memasukkan faktor-faktor
modern seperti pendidikan, visi hidup, dan kesamaan nilai personal ke dalam
pertimbangan memilih pasangan. Penelitian ini merekomendasikan penguatan
edukasi fikih munakahat yang kontekstual dan mediasi budaya yang responsif agar
konsep kafa’ah dapat dipahami dan diterapkan secara efektif guna mendukung
terciptanya keluarga harmonis, adaptif, dan berkualitas sesuai tuntunan Islam di
era modern.
Collections
- Islamic Law [924]
