Perlindungan Anak Dalam Sengketa Harta Bersama Melalui Sema Nomor 1 Tahun 2022 Butir C.1.a (Analisis Teori Fathu Al-żari’ah dan Saddu Al-żari’ah)
Abstract
Tesis ini berisi kajian tentang perlindungan anak dalam sengketa harta bersama melalui
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2022 butir C.1.a dengan
menggunakan analisis teori Fathu al-Żari’ah dan Saddu al-Żari’ah. Fokus penelitian
diarahkan pada bagaimana ketentuan SEMA tersebut mengakomodasi prinsip
kepentingan terbaik bagi anak ketika terjadi sengketa atas harta bersama, khususnya
apabila harta dimaksud merupakan satu-satunya tempat tinggal.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif atau kepustakaan
(library research) dengan pendekatan kualitatif, melalui kajian peraturan perundang-
undangan, doktrin, dan putusan terkait. Data dianalisis secara deskriptif-analitis untuk
menilai sinkronisasi antara norma hukum positif dan prinsip hukum Islam dalam
perspektif teori al-Żari’ah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan SEMA No. 1 Tahun 2022 butir C.1.a
memberikan perlindungan preventif dan represif terhadap hak anak dengan
mengarahkan hakim agar memprioritaskan kepentingan anak sebelum memutus
pembagian harta bersama. Dalam perspektif Fathu al-Żari’ah, kebijakan ini membuka
jalan bagi kemaslahatan anak melalui pemeliharaan tempat tinggal yang layak.
Sementara dari sisi Saddu al-Żari’ah, aturan tersebut menutup kemungkinan timbulnya
kerugian yang lebih besar atau pengabaian terhadap hak anak akibat eksekusi atau
pembagian harta bersama yang tidak memperhatikan keberlangsungan hidup mereka.
Penelitian ini merekomendasikan agar SEMA tersebut terus disosialisasikan dan
diterapkan secara konsisten oleh para hakim guna memperkuat perlindungan anak
dalam perkara perceraian dan sengketa harta bersama.
