| dc.description.abstract | Fenomena meningkatnya tren penggunaan jasa Make Up Artist (MUA) berlabel
syar`i dikalangan Muslimah menimbulkan pertanyaan tentang kesesuaian praktik
tersebut dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Banyak pelaku usaha menggunakan
label syar`i sebagai strategi pemasaran, namun belum tentu memahami dan
menerapkan konsep rias yang sesuai syariat, seperti menjaga aurat, menghindari
tabarruj, tidak mencukur alis, serta menggunakan produk kosmetik halal.
Penelitian ini benrtujuan untuk menganalisis penerapan standar dan implementasi
tata rias syar`i yang diterapkan oleh Fafa Make Up Syar`iJogja, dan tinjauan hukum
Islam terhadap implementasi tata rias syar`i tersebut. Penelitian ini menggunakan
metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif. Data diperoleh
melalui wawancara mendalam dengan pemilik dadn klien, serta dokumentasi dari
media sosial Fafa Make Up Syar`i. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Fafa Make
Up Syar`i menerapkan standar syar`i secara konsisten, meliputi: menjaga keaslian
wajah (tidak mencukur alis dan penggunaan bulu mata palsu), menolak makeup
berlebihan, menggunakan produk halal atau vegan serta tidak mendukung produk
pro-zionisme, menyesuaikan waktu makeup dengan ibadah, menyediakan gaun
pengantin sesuai yang syariat, menjaga aurat dan privasi klien, memberikan edukasi
mengenai konsep makeup syar`i dalam promosi usaha. Prinsip-prinsip yang
diterapkan mencerminkan nilai-nilai syariat, meskipun terdapat perbedaan
pendapat ulama dalam beberapa hal. Pendekatan yang digunakan menunjukkan
semangat ijtihad yang bijaksana, menekankan kesopanan, menghindari fitnah, serta
berfungsi sebagai sarana dakwah melalui pelayanan kecantikan Islami. Dengan
demikian, label syar`i pada Fafa Make Up Syar`i bukan sekedar simbol, tetapi
merupakan implementasi nyata dari nilai-nilai Islam dalam dunia kecantikan,
sekaligus media dakwah yang relevan bagi Muslimah di era modern. | en_US |