| dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tradisi pemberian uang
pelangkahan pernikahan di Desa Bungku Kecamatan Bajubang
Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi dengan Perspektif Hukum
Islam. Uang pelangkahan sebagai tradisi memiliki posisi kebiasaan
dalam melakukan pelangkahan terhadap adik ke pada kakaknya dan
mengaitkan tradisi lokal dengan nilai-nilai Islam. Metode penelitian
yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan normatif dan
pendekatan empiris yang meliputi wawancara mendalam. Hal yang
menjadi perbedaan dari skripsi yang lain yaitu spetifik meneliti di
Desa Bungku yang di mana belum banyak diteliti, memberikan
analisis hukum islam lebih mendalam bukan hanya deskripsi adat saja.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi pemberian uang
pelangkahan di Desa Bungku memiliki nilai-nilai positif seperti
penghormatan, kekeluargaan, dan menjaga keharmonisan sosial.
Dalam perspektif hukum Islam, tradisi ini dibolehkan selama tidak
menjadi syarat sah pernikahan, tidak memberatkan pihak laki-laki,
serta tidak mengandung unsur paksaan atau unsur yang bertentangan
dengan prinsip syariat. Tradisi ini dapat dikategorikan sebagai urf
sahih (adat yang dibenarkan), karena mengandung kemaslahatan dan
tidak melanggar hukum Islam. | en_US |