Show simple item record

dc.contributor.authorMedina, Mutiara Alya
dc.date.accessioned2025-12-11T04:11:13Z
dc.date.available2025-12-11T04:11:13Z
dc.date.issued2025
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/59067
dc.description.abstractPenelitian ini membahas pro dan kontra perkawinan beda agama yang marak diperbincangkan di media sosial serta ditinjau dari perspektif hukum Islam. Fenomena ini menjadi kompleks karena melibatkan aspek teologis, hukum, dan sosial budaya. Media sosial menjadi ruang digital yang memperlihatkan beragam opini masyarakat, mulai dari yang mendukung atas dasar hak asasi hingga yang menolak atas dasar ajaran agama. Penelitian ini menggunakan metode analisis konten dan tematik dari platform seperti TikTok, Instagram, dan Youtube. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat terbagi dalam tiga kelompok opini: pro, kontra, dan netral, yang semuanya mencerminkan dinamika sosial serta tantangan interpretasi hukum Islam di masyarakat plural. Kesimpulannya, hukum Islam pada umumnya melarang pernikahan beda agama, tetapi perbedaan tafsir masih terjadi. Penelitian ini mendorong dialog lebih lanjut untuk mencari solusi inklusif dalam menjaga harmoni sosial dan keutuhan nilai keagamaan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPernikahan Beda Agamaen_US
dc.subjectHukum Islamen_US
dc.subjectMedia Sosialen_US
dc.subjectOpini Publiken_US
dc.subjectToleransien_US
dc.titleKontroversi Pernikahan Beda Agama Dalam Media Sosial Perspektif Hukum Islamen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM21421099


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record