| dc.description.abstract | Penelitian ini membahas pro dan kontra perkawinan beda agama yang
marak diperbincangkan di media sosial serta ditinjau dari perspektif hukum Islam.
Fenomena ini menjadi kompleks karena melibatkan aspek teologis, hukum, dan
sosial budaya. Media sosial menjadi ruang digital yang memperlihatkan beragam
opini masyarakat, mulai dari yang mendukung atas dasar hak asasi hingga yang
menolak atas dasar ajaran agama. Penelitian ini menggunakan metode analisis
konten dan tematik dari platform seperti TikTok, Instagram, dan Youtube. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa masyarakat terbagi dalam tiga kelompok opini: pro,
kontra, dan netral, yang semuanya mencerminkan dinamika sosial serta tantangan
interpretasi hukum Islam di masyarakat plural. Kesimpulannya, hukum Islam pada
umumnya melarang pernikahan beda agama, tetapi perbedaan tafsir masih terjadi.
Penelitian ini mendorong dialog lebih lanjut untuk mencari solusi inklusif dalam
menjaga harmoni sosial dan keutuhan nilai keagamaan. | en_US |