| dc.description.abstract | Penelitian ini menganalisis fenomena perkawinan "Salah Basa" pada masyarakat
Samawa di Kecamatan Lopok, Kabupaten Sumbawa dalam perspektif Maqashid
Syariah. Perkawinan "Salah Basa" merupakan praktik perkawinan yang terjadi
antara individu dari hierarki atau strata nasab yang berbeda, yaitu antara paman/bibi
dengan keponakan atau sebaliknya, yang mengakibatkan pergeseran hierarki dalam
sistem penyebutan keluarga dan menciptakan kompleksitas sosial karena meskipun
diperbolehkan secara agama, namun mendapat batasan ketat dari norma adat
Samawa yang dapat berujung pada pengucilan sosial dan kekacauan struktur
keluarga. Penelitian ini bertujuan menganalisis praktik perkawinan "Salah Basa"
dari sudut pandang Maqashid Syariah yang meliputi lima tujuan fundamental
syariat Islam: perlindungan agama (hifz ad-din), jiwa (hifz an-nafs), akal (hifz al-
aql), keturunan (hifz an-nasl), dan harta (hifz al-mal). Penelitian menggunakan
metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan empiris melalui studi
lapangan di Kecamatan Lopok, Kabupaten Sumbawa. Teknik pengumpulan data
menggunakan wawancara mendalam dengan tokoh adat, pemuka agama, pelaku
perkawinan "Salah Basa", dan masyarakat setempat, serta dokumentasi untuk
mengumpulkan bukti tertulis dan visual. Analisis data menggunakan landasan teori
Maqashid Syariah Izzuddin bin Abdissalam dengan pendekatan maslahat dan
mafsadat untuk mengevaluasi dampak praktik perkawinan terhadap lima aspek
fundamental syariat Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat
memahami "Salah Basa" sebagai larangan pernikahan yang diwariskan turun-
temurun dengan kekhawatiran terhadap kerusakan sistem pemanggilan
kekerabatan. Tokoh adat berpijak pada filosofi "adat barenti lako syara', syara
barenti lako kitabullah" yang menempatkan agama di atas adat, sementara tokoh
agama menegaskan bahwa perkawinan "Salah Basa" tidak bermasalah secara
syariat. Dari perspektif Maqashid Syariah, praktik ini mendapat legitimasi kuat
melalui lima aspek fundamental dengan analisis maslahat-mafsadat menunjukkan
kebaikan lebih besar dari kerusakan. Penelitian menyimpulkan bahwa perkawinan
"Salah Basa" merupakan ijtihad kontekstual yang mengedepankan maslahat
dharuriyyah dengan legitimasi syariat kuat, sehingga tidak dapat dilarang
berdasarkan pertimbangan adat semata. | en_US |