Show simple item record

dc.contributor.authorImani, Fachri Rizki
dc.date.accessioned2025-12-09T07:51:43Z
dc.date.available2025-12-09T07:51:43Z
dc.date.issued2025
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/59059
dc.description.abstractPenelitian ini menganalisis fenomena perkawinan "Salah Basa" pada masyarakat Samawa di Kecamatan Lopok, Kabupaten Sumbawa dalam perspektif Maqashid Syariah. Perkawinan "Salah Basa" merupakan praktik perkawinan yang terjadi antara individu dari hierarki atau strata nasab yang berbeda, yaitu antara paman/bibi dengan keponakan atau sebaliknya, yang mengakibatkan pergeseran hierarki dalam sistem penyebutan keluarga dan menciptakan kompleksitas sosial karena meskipun diperbolehkan secara agama, namun mendapat batasan ketat dari norma adat Samawa yang dapat berujung pada pengucilan sosial dan kekacauan struktur keluarga. Penelitian ini bertujuan menganalisis praktik perkawinan "Salah Basa" dari sudut pandang Maqashid Syariah yang meliputi lima tujuan fundamental syariat Islam: perlindungan agama (hifz ad-din), jiwa (hifz an-nafs), akal (hifz al- aql), keturunan (hifz an-nasl), dan harta (hifz al-mal). Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan empiris melalui studi lapangan di Kecamatan Lopok, Kabupaten Sumbawa. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara mendalam dengan tokoh adat, pemuka agama, pelaku perkawinan "Salah Basa", dan masyarakat setempat, serta dokumentasi untuk mengumpulkan bukti tertulis dan visual. Analisis data menggunakan landasan teori Maqashid Syariah Izzuddin bin Abdissalam dengan pendekatan maslahat dan mafsadat untuk mengevaluasi dampak praktik perkawinan terhadap lima aspek fundamental syariat Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat memahami "Salah Basa" sebagai larangan pernikahan yang diwariskan turun- temurun dengan kekhawatiran terhadap kerusakan sistem pemanggilan kekerabatan. Tokoh adat berpijak pada filosofi "adat barenti lako syara', syara barenti lako kitabullah" yang menempatkan agama di atas adat, sementara tokoh agama menegaskan bahwa perkawinan "Salah Basa" tidak bermasalah secara syariat. Dari perspektif Maqashid Syariah, praktik ini mendapat legitimasi kuat melalui lima aspek fundamental dengan analisis maslahat-mafsadat menunjukkan kebaikan lebih besar dari kerusakan. Penelitian menyimpulkan bahwa perkawinan "Salah Basa" merupakan ijtihad kontekstual yang mengedepankan maslahat dharuriyyah dengan legitimasi syariat kuat, sehingga tidak dapat dilarang berdasarkan pertimbangan adat semata.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPerkawinan Salah Basaen_US
dc.subjectMaqashid Syariahen_US
dc.subjectMasyarakat Samawaen_US
dc.subjectAdat dan Syariat Islamen_US
dc.titlePerkawinan “Salah Basa” Pada Masyarakat Samawa Dalam Tinjauan Maqashid Syariah: Studi Kasus di Kecamatan Lopok, Kabupaten Sumbawaen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM23913039


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record