Hak Asuh Anak Berdasarkan Asas Kepentingan Terbaik Bagi Anak (Studi Putusan Hakim di Pengadilan Agama Soreang Kabupaten Bandung)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji putusan hakim di Pengadilan Agama Soreangdalam mengadili perkara hak asuh anak berdasarkan asas kepentingan terbaikbagi
anak. Penelitian ini Fokus pada: 1) Bagaimana pertimbangan hukumpara hakimPengadilan Agama Soreang pada perkara hak asuh anak atau hadanah dalamperspektif hukum islam? 2) Bagaimana hakim menafsirkan atau memaknai asaskepentingan terbaik bagi anak dalam mengadili perkara hak asuh anak?. Penelitianini
merupakan penelitian pustaka (library research) berdasarkan data primer hasil
dokumentasi berupa putusan-putusan perkara hak asuh anak di Pengadilan AgamaSoreang dari tahun 2019-2025, data sekunder diperoleh dari peraturan perundang- undangan dan berbagai literatur baik berupa buku, jurnal ataupun artikel yangberkaitan dengan judul penelitian. Pendekatan yang digunakan berupa pendekatanyuridis normatif. Hasilnya menunjukkan bahwa hakim berupaya menerapkanprinsip best interest of the child dengan merujuk pada UU Perlindungan Anak, KHI, dan jaminan kebutuhan dasar anak. Hakim juga mempertimbangkan kondisi uniktiapkasus, termasuk dampak psikologis dan KDRT, meski suara anak kerap tidakdidengar, menunjukkan keterbatasan penerapan prinsip ini. Di sisi lain, penelitianmengungkap ketegangan antara hukum normatif Islam (seperti pencabutan hakasuhibu yang menikah kembali) dan pendekatan empiris hakim yang lebih fleksibel. Namun, dalam kasus perbedaan agama, hakim konsisten mencabut hak asuhdemi
menjaga akidah anak berdasarkan UU Perlindungan Anak dan maqāṣid syarī‘ah, menafsirkan kepentingan terbaik anak sebagai perlindungan identitas keagamaan. Temuan ini menegaskan perlunya pengembangan hukum keluarga yang responsif
terhadap realitas sosial tanpa mengabaikan prinsip syariah.
