| dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji relevansi antara praktik poligami dan nikah sirri
dalam masyarakat Kecamatan Banjar, Kota Banjar Patroman, Jawa Barat, ditinjau dari
perspektif hukum Islam dan hukum positif di Indonesia. Poligami yang dilakukan secara
nikah sirri kerap terjadi tanpa pencatatan resmi dan tanpa izin istri pertama, sehingga
menimbulkan berbagai permasalahan hukum dan sosial, terutama bagi istri kedua dan
anak-anak yang dilahirkan dari pernikahan tersebut. Metode penelitian yang digunakan
adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis-sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara,
observasi, dan dokumentasi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat
masih memaknai sahnya pernikahan hanya dari sisi agama, tanpa memperhatikan aspek
legalitas negara. Dalam hukum Islam, poligami diperbolehkan dengan syarat keadilan,
sementara hukum positif mewajibkan adanya izin dari pengadilan dan persetujuan istri
pertama. Nikah sirri dalam praktik poligami seringkali tidak memenuhi kedua aspek
tersebut. Hal ini berdampak pada tidak terpenuhinya hak-hak perempuan dan anak dalam
pernikahan, baik secara hukum maupun sosial. Penelitian ini menyimpulkan bahwa praktik
poligami melalui nikah sirri tidak selaras dengan prinsip keadilan dalam Islam dan
bertentangan dengan peraturan hukum positif di Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan
peran aktif dari tokoh agama, aparat pemerintah, dan masyarakat dalam memberikan
edukasi serta pengawasan terhadap praktik pernikahan agar hak semua pihak dapat
terlindungi. | en_US |