| dc.description.abstract | Penelitian ini menelaah secara kritis mengenai penetapan janda sebagai satu-
satunya ahli waris dalam penetapan perkara Nomor 308/Pdt.P/2022/PA. Smn yang
telah diputus oleh Pengadilan Agama Sleman. Penetapan ini memunculkan
persoalan hukum karena dilakukan tanpa keterlibatan atau pencantuman pihak lain
yang secara hukum sebenarnya memiliki hak atas harta warisan pewaris
disebabkan oleh ketidak telitian hakim. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk
mengkaji secara mendalam pertimbangan hukum hakim dalam menetapkan janda
sebagai satu-satunya ahli waris serta menelaah akibat hukum yang ditimbulkan
dari penetapan tersebut berdasarkan perspektif Fiqih Waris Islam dan Kompilasi
Hukum Islam (KHI) yang mana penetapan tersebut mengakibatkan hak ahli waris
lain terabaikan dan memicu adanya pembatalan penetapan Nomor
308/Pdt.P/2022/PA.Smn. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif
dengan metode yuridis sosiologis, yang bertumpu pada studi lapangan dan kajian
pustaka. Teknik pengumpulan data meliputi wawancara langsung dengan hakim
yang memutus perkara beserta satu hakim anggota, analisis terhadap dokumen
penetapan, serta telaah literatur hukum Islam dan peraturan perundang-undangan
terkait. Penetapan dilakukan atas dasar permohonan sepihak tanpa disertai
verifikasi menyeluruh terkait keberadaan ahli waris sedarah lainnya. Hal ini
berdampak pada munculnya gugatan pembatalan melalui perkara Nomor
1656/Pdt.G/2023/PA.Smn oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris sah yang
merasa dirugikan. Dalam Fiqih waris, janda termasuk golongan Dzawil Furudh
yang hanya memperoleh bagian tertentu dari harta warisan, yakni seperempat
bagian jika tidak mempunyai anak, dan seperdelapan bagian jika mempunyai anak.
sementara itu dalam Kompilasi Hukum Islam secara eksplisit mengatur bahwa sisa
warisan harus diberikan kepada ahli waris lain atau diserahkan kepada Baitul Mal.
Penelitian ini menghadirkan kebaruan dalam konteks pengungkapan lemahnya
sistem verifikasi ahli waris di pengadilan serta indikasi penyelundupan hukum
oleh pemohon yang berdampak pada keadilan dalam pembagian waris. | en_US |