Show simple item record

dc.contributor.authorRizka, Adinda Raudhatur
dc.date.accessioned2025-12-03T03:30:42Z
dc.date.available2025-12-03T03:30:42Z
dc.date.issued2025
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/58946
dc.description.abstractPenelitian ini menelaah secara kritis mengenai penetapan janda sebagai satu- satunya ahli waris dalam penetapan perkara Nomor 308/Pdt.P/2022/PA. Smn yang telah diputus oleh Pengadilan Agama Sleman. Penetapan ini memunculkan persoalan hukum karena dilakukan tanpa keterlibatan atau pencantuman pihak lain yang secara hukum sebenarnya memiliki hak atas harta warisan pewaris disebabkan oleh ketidak telitian hakim. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji secara mendalam pertimbangan hukum hakim dalam menetapkan janda sebagai satu-satunya ahli waris serta menelaah akibat hukum yang ditimbulkan dari penetapan tersebut berdasarkan perspektif Fiqih Waris Islam dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang mana penetapan tersebut mengakibatkan hak ahli waris lain terabaikan dan memicu adanya pembatalan penetapan Nomor 308/Pdt.P/2022/PA.Smn. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode yuridis sosiologis, yang bertumpu pada studi lapangan dan kajian pustaka. Teknik pengumpulan data meliputi wawancara langsung dengan hakim yang memutus perkara beserta satu hakim anggota, analisis terhadap dokumen penetapan, serta telaah literatur hukum Islam dan peraturan perundang-undangan terkait. Penetapan dilakukan atas dasar permohonan sepihak tanpa disertai verifikasi menyeluruh terkait keberadaan ahli waris sedarah lainnya. Hal ini berdampak pada munculnya gugatan pembatalan melalui perkara Nomor 1656/Pdt.G/2023/PA.Smn oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris sah yang merasa dirugikan. Dalam Fiqih waris, janda termasuk golongan Dzawil Furudh yang hanya memperoleh bagian tertentu dari harta warisan, yakni seperempat bagian jika tidak mempunyai anak, dan seperdelapan bagian jika mempunyai anak. sementara itu dalam Kompilasi Hukum Islam secara eksplisit mengatur bahwa sisa warisan harus diberikan kepada ahli waris lain atau diserahkan kepada Baitul Mal. Penelitian ini menghadirkan kebaruan dalam konteks pengungkapan lemahnya sistem verifikasi ahli waris di pengadilan serta indikasi penyelundupan hukum oleh pemohon yang berdampak pada keadilan dalam pembagian waris.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectJandaen_US
dc.subjectAhli Waris Tunggalen_US
dc.subjectFiqih Warisen_US
dc.subjectKompilasi Hukum Islamen_US
dc.subjectPembatalan Penetapanen_US
dc.titlePenetapan Janda Sebagai Ahli Waris Tunggal di Pengadilan Agama Sleman (Studi Kasus Penetapan Nomor 308/Pdt.P/2022/PA.Smn)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM21421043


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record