| dc.description.abstract | Pernikahan dini yang dilakukan oleh influencer di Indonesia menjadi fenomena
yang menarik perhatian publik, terutama terkait dengan pemahaman netizen
mengenai hukum positif dan hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji
pemahaman netizen terhadap fenomena pernikahan dini yang dilakukan oleh
influencer serta respons mereka terhadap isu tersebut, dengan melihat perspektif
hukum positif di Indonesia dan pandangan hukum Islam. Jenis penelitian ini adalah
kualitatif deskriptif dengan pendekatan netnografi digital, yang memanfaatkan data
dari komentar-komentar dan interaksi netizen di media sosial seperti Instagram dan
TikTok. Data yang terkumpul kemudian dianalisis untuk mengidentifikasi narasi
yang berkembang tentang pernikahan dini serta pemahaman masyarakat terhadap
Undang-Undang Perkawinan No. 16 Tahun 2019 dan pandangan hukum Islam
tentang pernikahan usia dini. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan
gambaran yang lebih jelas mengenai pandangan masyarakat terhadap pernikahan
dini serta rekomendasi untuk perbaikan kebijakan hukum yang berkaitan dengan
pernikahan dini di Indonesia. | en_US |