Pemikiran Imam Asy-syafi’i dan Yusuf Qaradhawi tentang Konsep Fi Sabilillah pada Zakat dan Kontekstualisasinya dalam Filantropi di Indonesia
Abstract
Penelitian ini membahas tentang zakat Fisabililah sebagai sasaran untuk
perkembangan Filantropi di Indonesia, sebagaimana pendapat yang dikemukakan
oleh Imam Syafi’i dan Yusuf al-Qaradawi apakah sudah tepat sasaran yang
dimaksud oleh pendapat kedua Imam tersebut sebagai salah satu pilar di dalam
dunia muslim. Kemudian secara kontekstual apakah zakat Fi sabilillah tersebut
sudah dimanfaatkan sebaik mungkin sebagai perkembangan Filantropi Islam di
Indonesia.
Pembahasan penelitian ini akan menggunakan jenis penelitian pustaka
(library research) atau Kualitatif Deskriptif dengan cara membaca, menelaah dan
mengkaji sumber kepustakaan baik berupa data primer maupun data sekunder
yang relevan dengan pembahasan tesis ini. Dalam penelitian ini pendekatan yang
digunakan adalah pendekatan Normatif, pendekatan Historis, dan Pendekatan
Sosiologis.
Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa konsep fisabilillah menurut
Imam asy-Syafi’i hanya terbatas pada tentara yang berperang, sedangkan Yusuf
Qaradawi konsep fisabilillah bukan hanya sekedar jihad namun dimaknai secara
luas yang menyangkut maslahat yang mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Kontekstualisasi Filantropi di Indonesia berdasarkan pemikiran Yusuf al-
Qaradhawi yaitu: lembaga zakat yang ada di Indonesia menjadi pengenbangan
filantrofi di Indonesia seperti: Panitia amil Zakat, BAZ ( Badan Amil Zakat ) dan
LAZ (Lembaga Amil Zakat ). Adapun wujud dan pengamalan Filantrofi di
Indonesia: Bantuan pendidikan atau beasiswa, Mengentaskan kemiskinan dengan
cara memberikan modal atau pelatihan kewirausahaan, Memperbaiki Infrastuktur
pembangunan secara fisik, dan Bantuan kesehatan/pengobatan. Dengan adanya
konsep tersebut maka akan menjadi pusat pemberdayaan masyarakat.
Collections
- Master of Islamic Studies [1637]
