Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Yusdani, M.Ag
dc.contributor.authorImbuh Thobiin, 06421009
dc.date.accessioned2018-02-23T15:02:32Z
dc.date.available2018-02-23T15:02:32Z
dc.date.issued2018-02-07
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/5830
dc.description.abstractMasyarakat Indonesia dengan keanekaragaman penganut agamanya, dalam rentang waktu sejarahnya, telah banyak menerima pengaruh berbagai agama dunia, baik dalam bentuk keagamaan maupun ritual dan aliran-alirannya. Nuansa pluralitas yang berjalan secara harmonis dalam kehidupan sosio-politik masyarakat Indonesia terkadang tidak semulus yang dikonsepsikan. Beberapa tahun belakangan ini banyak sekali pelanggaran HAM terkait persoalan diskriminasi terhadap kelompok minoritas umat beragama. Persoalan kebebasan beragama ini adalah merupakan implikasi dari hubungan agama dan negara, yang belum menemukan titik terang secara ideal. Filsafat hukum Islam dan Barat dalam konsteks ini ingin mendalami relasi agama dan negara serta implementasinya dalam kerangka negara Pancasila yang demokratis, serta menjamin kebebasan beragama. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif-filosofis, yaitu penelitian dengan mengkaji permasalahan dari segi hukum yang terdapat dalam perundang-undangan dan pustaka yang relevan. Kendati ilmu hukum itu normatif yang bersifat preskriptif, namun pendekatan filsafat jauh akan mempelajari filosofis lahirnya undang-undang dan ratio legis dari regulasi peraturan yang dibuat. Konsepsi hubungan agama dan negara dalam Islam dan Barat sebenarnya memiliki titik temu kesamaan untuk keluar dari keterbelakangan menuju kemajuan. Di Indonesia dengan dasar negara Pancasila sudah memiliki semangat Islam, namun tetap menerapkan sistem demokrasi. Maka tak ada pilihan lain kecuali menjadi “negara-sekular”, negara perlu menemukan relasi baru di luar kerangka pemisahan (separasi) atau penyatuan (fusi), yang dapat menjamin kerangka perwujudan toleransi kembar. Konteks relasi baru itu bernama diferensiasi, proses diferensiasi ini, terjadi pembedaan ranah sosial (social sphere) kedalam ragam fungsi yang didalamnya agama tidak lagi menjadi pendefinisi tunggal semua realitas. Diferensiasi ini harus dipahami sebagai pembedaan bukan sparasi yang membawa kearah isolasi secara terpisah, konsep ini mengacu pada prinsip “distinction” antara otoritas agama dan politik, masing-masing terhubung dengan ranah kehidupan yang berbeda secara konseptual. Islam sebagai agama mayoritas di Indonesia, perihal kebebasan beragama juga memiliki pemahaman baru dalam berislam. Implementasi dimensi spiritualitas dalam kehidupan sosial melalui split religious personality antara nilai-nilai ajaran moral Islam dengan perilaku sehari-hari di tampakkan dengan kebaikan yang humanis tanpa simbolis.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectNegaraen_US
dc.subjectKebebasan Beragamaen_US
dc.subjectDiferensiasien_US
dc.subjectSplit religious personalityen_US
dc.titleRELASI AGAMA DAN NEGARA PERBANDINGAN UUD 1945, ISLAM DAN BARATen_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record