Analisis Keputusan Tiongkok dalam meratifikasi Forced Labour Convention 1930 (No.29) ILO Pada Tahun 2022
Abstract
Isu kerja paksa merupakan permasalahan global yang berkaitan erat dengan
pelanggaran hak asasi manusia dalam sektor ketenagakerjaan. Salah satu
instrumen penting dalam upaya penghapusannya adalah Forced Labour
Convention 1930 (No.29) yang diadopsi oleh International Labour Organization
(ILO). Tiongkok, sebagai kekuatan ekonomi terbesar kedua di dunia, baru
meratifikasi konvensi ini pada tahun 2022, setelah mendapat tekanan internasional
atas dugaan praktik kerja paksa di wilayah Xinjiang. Penelitian ini bertujuan
untuk menganalisis faktor-faktor yang memengaruhi keputusan Tiongkok
menggunakan Decision Making Theory dari William D. Coplin yang menekankan
tiga determinan utama politik domestik, ekonomi, serta konteks internasional.
Secara internal, dominasi Partai Komunis Tiongkok (PKT), tekanan dari
kelompok kepentingan ekonomi, dan opini publik turut menjadi pertimbangan
dalam proses pengambilan keputusan. Secara eksternal, tekanan diplomatik dan
ekonomi dari negara-negara Barat, dorongan organisasi internasional seperti ILO
dan PBB, serta faktor geopolitik menjadi pemicu utama ratifikasi. Ratifikasi ini
dipandang sebagai langkah strategis untuk memperbaiki citra internasional dan
menjaga stabilitas domestik. Namun, efektivitas implementasinya masih menjadi
tantangan yang harus dihadapi.
Collections
- International Relations [1021]
