Show simple item record

dc.contributor.authorRafarrell, Fahdlan Thaqif
dc.date.accessioned2025-10-15T05:51:59Z
dc.date.available2025-10-15T05:51:59Z
dc.date.issued2025
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/58263
dc.description.abstractQatar merupakan tuan rumah Piala Dunia Tahun 2022, yang mana tidak lepas dari isu-isu miring yang terjadi di Piala Dunia tersebut, seperti isu-isu Hak Asasi Manusia, lingkungan dan lain sebagainya. Meskipun ini merupakan hal baru, yaitu negara Arab pertama yang menjadi tuan rumah Piala Dunia namun tetap membuat adanya kontroversi yang terjadi di media sosial. Penelitian ini menggunakan teori cyberactivism dari Rodrigo Sandoval-Almazan dan J. Ramon Gil-Garcia yang mana dalam teori tersebut terdapat empat tahapan yaitu trigger event, media response, viral organization dan physical response. Dalam konteks isu Piala Dunia 2022 di Qatar, trigger event yaitu adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia terhadap pekerja migran yang di beritakan oleh The Guardian yang kemudian memicu kontroversi di media sosial. Media response yaitu berita-berita yang di unggah oleh media, seperti CNN dan BBC, sedangkan viral organization dan physical response yaitu langkah yang dilakukan sebagai bentuk protes terhadap pelanggaran HAM dan isu lainnya yang terjadi #BoycottQatar merupakan sebuah hashtag yang digunakan sebagai bentuk protes masyarakat internasional terhadap isu-isu yang terjadi di dalam proses persiapan Piala Dunia tersebut hingga penyelenggaraan Piala Dunia Qatar Tahun 2022.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectCyberactivismen_US
dc.subjectQataren_US
dc.subjectPiala Duniaen_US
dc.subjectHAMen_US
dc.subjectMedia Sosialen_US
dc.subjectBoikoten_US
dc.titleCyberactivism Melalui #boycottqatar pada Piala Dunia Qatar Tahun 2022en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM20323102


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record