| dc.description.abstract | Ketidakpatuhan Inggris terhadap Arms Trade Treaty (ATT) dalam penjualan
senjata militer ke Israel selama konflik Israel-Palestina tahun 2023-2024
menunjukkan adanya prioritas terhadap kepentingan strategis dibandingkan
ketaatan terhadap hukum internasional. Meskipun Inggris sebagai negara yang
telah meratifikasi ATT, naun tetap memberikan izin ekspor senjata ke Israel di
tengah meningkatnya korban sipil akibat dari konflik yang sedang berlangsung.
Penelitian ini menggunakan Rational Choice Theory of International Law oleh
Andrew T. Guzman dengan berfokus pada tiga faktor: Reputation, Reciprocity,
dan Retaliation sebagai alasan negara mengambil keputusan ketidakpatuhan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakpatuhan Inggris terhadap Arms Trade
Treaty (ATT) didorong oleh pertimbangan rasional, seperti aliansi militer,
hubungan bilateral, dan kepentingan ekonomi, yang lebih menguntungkan
dibanding kepatuhan terhadap hukum internasional. | en_US |