Akses Keadilan Perempuan dalam Gugatan Harta Bawaan Pasca Perceraian: Studi Putusan Nomor 2112/PDT.G/2023/PA.GSG dalam Perspektif Maqashid Syariah
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aksesibilitas keadilan
bagi perempuan yang berhadapan dengan hukum dalam putusan perkara
gugatan kebendaan harta bawaan (sesan) pasca perceraian, dengan fokus
pada putusan Nomor 2112/Pdt.G/2023/PA.Gsg. Analisis ini dilakukan dari
perspektif Maqashid Syariah, yang menekankan pada tujuan dan nilai-nilai
dasar dalam hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode analisis
yuridis normatif dengan pendekatan Maqashid Syariah. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa putusan hakim dalam perkara tersebut perlu
mempertimbangkan aksesibilitas keadilan bagi perempuan, terutama dalam
hal pembagian harta bawaan pasca perceraian. Analisis Maqashid Syariah
menunjukkan bahwa keadilan bagi perempuan harus diutamakan dalam
putusan perkara tersebut, dengan mempertimbangkan hak-hak dan
kepentingan perempuan dalam memperoleh keadilan. Penelitian ini
memberikan kontribusi pada pemahaman tentang aksesibilitas keadilan bagi
perempuan dalam sistem hukum dan pentingnya mempertimbangkan
Maqashid Syariah dalam putusan perkara.
