Hak Asasi Manusia dalam UU No. 39 Tahun 1999 Perspektif Maqashid Syariah Yusuf Qardhawi
Abstract
Pengakuan martabat terhadap hak-hak yang sama tidak mampu dihilangkan
terhadap manusia adalah sebagai dasar sebuah keadilan, kebebasan, dan
perdamaian. Untuk menjamin perlindungan hak masyarakat indonesia maka
disahkanlah Undang-Undang No. 39 tahun 1999 mengenai Hak Asasi Manusia.
Adapun penelitian ini bertujuan untuk meninjau nilai Hak Asasi Manusia dalam
undang-undang tersebut dengan perspektif Maqashid Syariah Yusuf Qardhawi.
Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan kepustakaan library
research dan pendekatan historis-normatif dan yuridis-sosiologis dalam mengkaji
undang-undang No.39 tahun 1999 perspektif Maqashid Syariah Yusuf Qardhawi.
Sumber data primer penelitian ini karya-karya Yusuf Qardhawi, pemikiran tokoh
mengenai konsep dan maqashid yang diusung Yusuf Qardhawi serta karya penulis
lain yang berkaitan, kemudian undang-undang No. 39 Tahun 1999 mengenai Hak
Asasi Manusia serta hasil analisis, Data skunder karya tulis mengenai pemikiran
dan konsep yang berkaitan dengan obyek yang diteliti. Hasil penelitian ini
menunjukkan bahwa nilai Hak Asasi Manusia dalam undang-undang No. 39 Tahun
1999 memberikan jaminan yang sepenuhnya mampu dalam menegakkan HAM
sebagaimana yang dirincikan dan diatur dalam undang-undang tersebut adalah
jaminan hidup yang baik dan adil. Sehingga, dari perspektif Maqashid Syariah
Yusuf Qardhawi adalah sesuai dalam meletakkan segala sesuatu pada tempatnya
dengan adil, baik dari segi hukum, nilai maupun perbuatan yang didasari dengan
norma hukum yang benar dan menyangkut Lima prinsip pokok yaitu menjaga
agama, menjaga jiwa, menjaga akal, menjaga keturunan dan menjaga harta. Lima
prinsip maqashid tersebut Yusuf Qardhawi sepakat menambahkan terhadap prinsip
menjaga kehormatan karena menyangkut hak asasi manusia yang dibutuhkan di
zaman modern, yang juga terdapat pada pasal 1 dan 29 UU No. 39 Tahun 1999.
