• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Student Papers | Makalah Mahasiswa
    • Master of Islamic Studies
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Student Papers | Makalah Mahasiswa
    • Master of Islamic Studies
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Hak Asasi Manusia dalam UU No. 39 Tahun 1999 Perspektif Maqashid Syariah Yusuf Qardhawi

    Thumbnail
    View/Open
    21913013.pdf (3.483Mb)
    Date
    2025
    Author
    Ulum, Ziadil
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Pengakuan martabat terhadap hak-hak yang sama tidak mampu dihilangkan terhadap manusia adalah sebagai dasar sebuah keadilan, kebebasan, dan perdamaian. Untuk menjamin perlindungan hak masyarakat indonesia maka disahkanlah Undang-Undang No. 39 tahun 1999 mengenai Hak Asasi Manusia. Adapun penelitian ini bertujuan untuk meninjau nilai Hak Asasi Manusia dalam undang-undang tersebut dengan perspektif Maqashid Syariah Yusuf Qardhawi. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan kepustakaan library research dan pendekatan historis-normatif dan yuridis-sosiologis dalam mengkaji undang-undang No.39 tahun 1999 perspektif Maqashid Syariah Yusuf Qardhawi. Sumber data primer penelitian ini karya-karya Yusuf Qardhawi, pemikiran tokoh mengenai konsep dan maqashid yang diusung Yusuf Qardhawi serta karya penulis lain yang berkaitan, kemudian undang-undang No. 39 Tahun 1999 mengenai Hak Asasi Manusia serta hasil analisis, Data skunder karya tulis mengenai pemikiran dan konsep yang berkaitan dengan obyek yang diteliti. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa nilai Hak Asasi Manusia dalam undang-undang No. 39 Tahun 1999 memberikan jaminan yang sepenuhnya mampu dalam menegakkan HAM sebagaimana yang dirincikan dan diatur dalam undang-undang tersebut adalah jaminan hidup yang baik dan adil. Sehingga, dari perspektif Maqashid Syariah Yusuf Qardhawi adalah sesuai dalam meletakkan segala sesuatu pada tempatnya dengan adil, baik dari segi hukum, nilai maupun perbuatan yang didasari dengan norma hukum yang benar dan menyangkut Lima prinsip pokok yaitu menjaga agama, menjaga jiwa, menjaga akal, menjaga keturunan dan menjaga harta. Lima prinsip maqashid tersebut Yusuf Qardhawi sepakat menambahkan terhadap prinsip menjaga kehormatan karena menyangkut hak asasi manusia yang dibutuhkan di zaman modern, yang juga terdapat pada pasal 1 dan 29 UU No. 39 Tahun 1999.
    URI
    dspace.uii.ac.id/123456789/57875
    Collections
    • Master of Islamic Studies [181]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV