| dc.description.abstract | Pengadilan Agama Sleman diharapkan dapat menghasilkan putusan
suatu perkara dengan putusan yang berkualitas. Putusan dikatakan
bermutu bila putusan tersebut tertata dengan baik, runtut, tidak multitafsir,
sistematis, jelas dan mengandung pembaharuan hukum Islam, salah
satunya pada pemberian Putusan pada kasus Perceraian
Kasus naiknya angka perceraian yang terjadi di wilayah hukum
Pengadilan Agama Sleman merupakan suatu permasalahan yang
memerlukan keseriusan dalam penangannya, tanpa adanya keseriusan
dalam menangani perkara perceraian di wilayah hukum Pengadilan Agama
Sleman maka kesuksesan dalam mengatasi perkara perceraian sulit
diwujudkan dan hanya menjadi impian semata. Keseriusan penangan
terhadap kasus-kasus hukum di Pengadilan Agama Sleman terutama kasus
perceraian bisa dilihat dari bagaimana kualitas Putusan Hakim terhadap
kasus perceraian yang terjadi di wilayah Sleman.
Permasalahan pokok yang dijadikan fokus dalam penelitian ini adalah
Berapa Besar Perceraian Di Sleman Tahun 2020-2023 Apabila
Dibandingkan Dengan Tingkat Perceraian Nasional? Mengapa Banyak
Terjadi Perceraian Di PA Sleman Dan Apa Yang Melatar Belakanginya?
Bagaimana Putusan Hakim PA Sleman Pada Kasus Perceraian Pada
Tahun 2020-2023 Apabila Dianalisis Dengan Maqashid al Syari’ah
Muhammad Thahir Ibnu Asyur? Pendekatan yang digunakan dalam
penelitian ini adalah kualitatif dan pendekatan yuridis normatif.
Hasil penelitian adalah Putusan Hakim PA Sleman dapat memberikan
rasa adil bagi masyarakat pencari keadilan utamanya bagi masyarakat
pencari keadilan pada masalah perceraian. Putusan yang diberikan dapat
memberikan perlindungan jiwa, harta, agama, akal, kehormatan dan
keturunan bagi masyarakat pencari keadilan. Namun tidak semua pencari
keadilan di PA Sleman belum mendapatkan keadilan terutama bagi
mereka yang tidak bisa menghadiri persidangan karena suatu hal serta
adanya dikabulkannya pencabutan gugatan cerai karena suami belum
mendapatkan surat izin cerai dari atasan karena tergugat seorang ASN. | en_US |