Putusan Perkara Gugatan Waris yang tidak mencantumkan Pembagian Harta Bersama Perspektif Maqāṣid Asy-syarīʾah (Studi Putusan No. 432/Pdt.G/2023/PA.Bjb)
Abstract
Dalam praktek persidangan sengketa waris di Pengadilan Agama, masih saja ada
penggugat yang tidak mencantumkan pembagian harta bersama dalam surat
gugatannya, hal tersebut dapat menyebabkan gugatan penggugat kabur dan
dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim. Namun, alih-alih
menyatakan gugatan tidak dapat diterima, majelis hakim Pengadilan Agama
Banjarbaru malah mengambil terobosan secara ex officio dengan tetap
menetapkan dan membagi harta bersama meskipun tidak diminta oleh penggugat
dalam surat gugatannya. Oleh karena itu, dalam penelitian ini peneliti tertarik
untuk meneliti pertimbangan hukum majelis hakim Pengadilan Agama
Banjarbaru tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara
mendalam pertimbangan majelis hakim dan mengevaluasinya dari perspektif
maqāṣid asy-syarīʾah. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan
pendeketan yuridis normatif. Hasil penelitian ini menemukan bahwasanya
pertimbangan majelis hakim Pengadilan Agama Banjarbaru mengedepankan
keadilan, efektivitas, dan berpegang pada asas pemeriksaan perkara yang
sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, pertimbangan tersebut juga sejalan
dengan prinsip maqāṣid asy-syarīʾah karena pertama pembagian tersebut
termasuk pada tingkat kebutuhan hajjiyat yang berpotensi melahirkan mafsadah
apabila tidak dilakukan berupa kerugian terhadap pasangan pewaris yang masih
hidup, kedua pertimbangan tersebut sejalan dengan maqāṣid al-‘āmmah dari
syarīʾah yaitu menjaga ketertiban dan ketentraman tatanan kehidupan
masyarakat. Ketiga, memenuhi kemaslahatan secara kulli yaitu berdampak
positif terhadap perubahan kehidupan sosial masyarakat, dan keempat,
memenuhi salah satu elemen pendukung konsep maqāṣid asy-syarīʾah menurut
Tahir Ibnu Asyūr yaitu kesetaraan atau musāwah dan sejalan dengan konsep
Taha Jabir Al-Alwani yang menempatkan nilai persamaan pada tingkatan
maqāṣid di bawah tingkatan maqāṣid al-’ulyā’ al-hakīmah yang merupakan nilai
universal yang sejajar dengan keadilan dan kebebasan.
