| dc.description.abstract | Perkawinan maupun perlindungan anak merupakan bagian dari hak asasi
manusia yang melekat pada diri manusia dan harus dilindungi oleh negara. Revisi
Undang-Undang Perkawinan pada tahun 2019 bertujuan untuk mencegah
perkawinan anak, namun faktanya permohonan dispensasi kawin semakin
meningkat. Pengadilan Agama Soreang selama tahun 2020 telah memeriksa
perkara dispensasi kawin dan sekitar 95,26% dikabulkan dan sedikit yang ditolak,
padahal hakim mempunyai peran yang penting dalam mencegah perkawinan usia
anak dan melindungi hak anak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui
aspek yuridis yang dipertimbangkan hakim dalam melindungi hak-hak anak dalam
perkara dispensasi kawin. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan
pendekatan normatif yuridis melihat aspek perlindungan hak anak. Sumber data
primer penelitian ini adalah salinan penetapan nomor 524/Pdt.P/2020/PA.Sor yang
menolak dispensasi kawin dan akan dianalisis dalam perspektif maqasid Ibnu
‘Asyur. Hasil penelitian menunjukkan alasan hakim menolak permohonan
dispensasi kawin nomor 524/Pdt.P/2020/PA.Sor dikarenakan anak tidak setuju
untuk dinikahkan dan hakim mengambil pendapat Wahbah Az-Zuhayli yang
menyatakan persetujuan kedua belah pihak sebagai salah satu syarat perkawinan.
Hakim juga mempertimbangkan alasan penghargaan terhadap anak sebagai bentuk
perlindungan anak meskipun kedua orang tua menginginkan perkawinan, sehingga
dispensasi kawin dengan mengabaikan penghargaan terhadap pendapat anak tidak
memenuhi alasan yang mendesak. Dalam perspektif Ibnu ‘Asyur, pernikahan
terhadap anak yang belum menginginkan pernikahan karena masih ingin
mengembangkan dirinya belum mencapai kepada tingkatan daruriyyat sehingga
belum berada pada kondisi tidak ada pilihan lain selain pernikahan, dan penundaan
pernikahan sesuai dengan maqas}id syariah dalam rangka pemeliharaan terhadap
keturunan (hifz al-nafs) dan perlindungan terhadap jiwa (hifz al-nafs). Jika ditinjau
dari kaidah dasar maqa>s}id Ibnu ‘Asyur, pendapat anak yang masih ingin
mengembangkan dirinya sesuai dengan kaidah hurriyyah (kebebasan), dalam
hurriyat al-aqwal (bentuk kebebasan berekspresi) dan hurriyat al-a’mal (kebebasan
dalam bertindak). | en_US |