Show simple item record

dc.contributor.authorFirdaus, Muhammad Ridwan
dc.date.accessioned2025-09-25T04:15:24Z
dc.date.available2025-09-25T04:15:24Z
dc.date.issued2025
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/57816
dc.description.abstractPerkawinan maupun perlindungan anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang melekat pada diri manusia dan harus dilindungi oleh negara. Revisi Undang-Undang Perkawinan pada tahun 2019 bertujuan untuk mencegah perkawinan anak, namun faktanya permohonan dispensasi kawin semakin meningkat. Pengadilan Agama Soreang selama tahun 2020 telah memeriksa perkara dispensasi kawin dan sekitar 95,26% dikabulkan dan sedikit yang ditolak, padahal hakim mempunyai peran yang penting dalam mencegah perkawinan usia anak dan melindungi hak anak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui aspek yuridis yang dipertimbangkan hakim dalam melindungi hak-hak anak dalam perkara dispensasi kawin. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif yuridis melihat aspek perlindungan hak anak. Sumber data primer penelitian ini adalah salinan penetapan nomor 524/Pdt.P/2020/PA.Sor yang menolak dispensasi kawin dan akan dianalisis dalam perspektif maqasid Ibnu ‘Asyur. Hasil penelitian menunjukkan alasan hakim menolak permohonan dispensasi kawin nomor 524/Pdt.P/2020/PA.Sor dikarenakan anak tidak setuju untuk dinikahkan dan hakim mengambil pendapat Wahbah Az-Zuhayli yang menyatakan persetujuan kedua belah pihak sebagai salah satu syarat perkawinan. Hakim juga mempertimbangkan alasan penghargaan terhadap anak sebagai bentuk perlindungan anak meskipun kedua orang tua menginginkan perkawinan, sehingga dispensasi kawin dengan mengabaikan penghargaan terhadap pendapat anak tidak memenuhi alasan yang mendesak. Dalam perspektif Ibnu ‘Asyur, pernikahan terhadap anak yang belum menginginkan pernikahan karena masih ingin mengembangkan dirinya belum mencapai kepada tingkatan daruriyyat sehingga belum berada pada kondisi tidak ada pilihan lain selain pernikahan, dan penundaan pernikahan sesuai dengan maqas}id syariah dalam rangka pemeliharaan terhadap keturunan (hifz al-nafs) dan perlindungan terhadap jiwa (hifz al-nafs). Jika ditinjau dari kaidah dasar maqa>s}id Ibnu ‘Asyur, pendapat anak yang masih ingin mengembangkan dirinya sesuai dengan kaidah hurriyyah (kebebasan), dalam hurriyat al-aqwal (bentuk kebebasan berekspresi) dan hurriyat al-a’mal (kebebasan dalam bertindak).en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectHak Anaken_US
dc.subjectDispensasi Kawinen_US
dc.subjectIbnu ‘Asyuren_US
dc.subjectMaqasiden_US
dc.titlePerlindungan Hak Anak Dalam Penolakan Perkara Permohonan Dispensasi Kawin Perspektif Maqas>i}d Syariah Ibnu ‘asyur (Analisis Penetapan Pengadilan Agama Soreang Nomor 524/pdt.p/2020/pa.sor)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM21913029


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record