| dc.description.abstract | Disertasi yang berjudul: Efektifitas Uqubat Cambuk Terpidana Non Muslim Di
Provinsi Aceh Perspektif Maqāṣid Al-Syarī’ah merupakan penelitian terhadap
efektifitas uqubat cambuk untuk mewujudkan tujuan dari pemidanaan bagi
terpidana non muslim di provinsi Aceh perspektif maqāṣid al-syarī’ah. Penerapan
uqubat cambut terhadap terpidana non muslim di provinsi Aceh masih menuai pro
dan kontra hingga hari ini. Ada dua alasan utama penyebabnya: Pertama, uqubat
cambuk sebagai suatu pemidanaan dipandang tidak efektif, karena tidak dapat
mencegah dilakukannya tindak pidana, tidak dapat memasyarakatkan terpidana,
tidak dapat menyelesaikan konflik, tidak dapat membebaskan terpidana dari rasa
bersalah, dipandang sebagai bentuk penghukuman yang kejam (corporal
punishment), tidak manusiawi, dan merendahkan martabat yang bertentangan
dengan Konvensi Anti Penyiksaan. Kedua, non muslim sebagai subjek hukum
jinayat dianggap bertentangan dengan Hak Asasi Manusia, karena syariat Islam
adalah wilayah eksklusif Islam dan berlaku hanya untuk umat Islam.
Pertanyaan penelitian ini adalah: 1) Bagaimana mekanisme putusan Mahkamah
Syar’iyah Aceh terhadap terpidana cambuk non muslim?; 2) Bagaimana efektivitas uqubat
cambuk terpidana non muslim di provinsi Aceh perspektif maqᾱṣid al-syarī’ah?
Penelitian ini merupakan literature review yang dilengkapi dengan penelitian
lapangan (field research) menggunakan metode kualitatif yang bersifat deskriptif
analitik melalui pendekatan teori negara hukum, efektivitas hukum dan tujuan
hukum.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa uqubat cambuk sebagai suatu pemidanaan
terhadap terpidana non muslim di provinsi Aceh terbukti efektif dalam mewujudkan
tujuan pemidanaan. Pertama, uqubat cambuk sebagai suatu pemidanaan efektif
dalam mengurangi jumlah pelaku jarimah non muslim di provinsi Aceh. Kedua,
uqubat cambuk sebagai suatu pemidanaan efektif dalam mengurangi jumlah
kriminal (jarimah) yang dilakukan oleh penduduk non muslim di provinsi Aceh.
Ketiga, uqubat cambuk sebagai suatu pemidanaan efektif dalam memberikan efek
jera bagi terpidana non muslim, dengan tidak didapatkannya residivis narapidana
cambuk non muslim. Keempat, uqubat cambuk sebagai suatu pemidanaan berhasil
mewujudkan pemeliharaan maqāṣid al-ḍarūriyāt terpidana non muslim yang
berupa penjagaan agama (al-dīn), jiwa (al-nafs), akal (al-aql), kehormatan (al-‘irḍ)
dan harta benda (al-māl). | en_US |