Analisis Yuridis dan Maqashid Syari’ah Penetapan Asal-usul Anak di Pengadilan Agama Kalianda Pasca Nikah Ulang
Abstract
Nikah ulang yang dimaksud adalah perkawinan yang dilakukan secara sah
dan tercatat sesuai dengan perundang-undangan dan ketentuan hukum yang berlaku
di Indonesia, yang dilakukan oleh pasangan yang sebelumnya telah melakukan
perkawinan tak tercatat. Anak yang diajukan permohonan asal-usulnya adalah anak
yang lahir dari perkawinan tak tercatat tersebut, kemudian permohonan asal-
usulnya diajukan pasca nikah ulang. Pengajuan asal-usul anak ini jamak dilakukan
untuk memenuhi kebutuhan pencatatan kependudukan dan administratif antara lain
sebagai syarat penerbitan akta kelahiran, kartu keluarga dan keperluan akses
pendidikan dan kesehatan, serta untuk mengetahui nasab anak yang lahir dari
perkawinan tak tercatat tersebut. Hal tersebut berimplikasi pada hak dan
kepentingan anak di masa mendatang. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan
dan menganalisis tinjauan yuridis normatif dalam perkara asal-usul anak di
Pengadilan Agama Kalianda yang diajukan oleh pemohon pasca nikah ulang dan
bagaimana kesesuaiannya dalam perspektif maqashid syari’ah. Penelitian ini
merupakan penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian preskriptif kualitatif
yaitu untuk memberikan argumentasi atas hasil penelitian yang telah dilakukan.
Penelitian ini menggunakan empat penetapan perkara asal-usul anak di Pengadilan
Agama Kalianda untuk dikaji. Hasil penelitian menunjukkan, keempat penetapan
tersebut menggunakan pertimbangan hukumnya masing-masing dan menggunakan
terminologi status anak yang berbeda-beda dalam amar penetapannya. Keempat
penetapan tersebut sesuai dengan konsep maqashid syariah serta mengedepankan
kepentingan terbaik bagi anak.
