Analisis Hukum Islam dan Hukum Positif dalam Pencegahan Pernikahan di Bawah Tangan / Siri di Kabupaten Lombok Barat (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Giri Menang)
Abstract
Pernikahan siri merupakan fenomena yang masih marak terjadi di berbagai daerah
Indonesia, termasuk di Kabupaten Lombok Barat. Praktik ini umumnya dilatarbelakangi
oleh faktor budaya, ekonomi, serta kurangnya pemahaman hukum di masyarakat.
Meskipun secara agama pernikahan siri dapat dianggap sah, namun secara hukum positif
pernikahan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak tercatat secara resmi. Hal
ini menimbulkan berbagai persoalan hukum, terutama terkait hak-hak istri dan anak, serta
perlindungan hukum bagi pihak yang terlibat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis
bagaimana pernikahan siri terjadi di Kabupaten Lombok Barat serta peran hukum Islam
dan hukum positif dalam upaya pencegahannya, khususnya melalui Pengadilan Agama
Giri Menang. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif,
melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi sebagai teknik pengumpulan data. Subjek
penelitian meliputi hakim, pegawai pengadilan, serta masyarakat yang pernah menjalani
atau memiliki pengetahuan tentang pernikahan siri. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
pernikahan siri banyak dilakukan karena alasan ekonomi dan kepraktisan prosedur, serta
persepsi masyarakat bahwa pernikahan secara agama sudah cukup tanpa perlu pencatatan
negara. Pengadilan Agama Giri Menang memiliki peran penting dalam memberikan
edukasi hukum kepada masyarakat serta menangani perkara isbat nikah sebagai solusi
legalisasi pernikahan siri. Namun, tantangan tetap ada, terutama dalam mengubah
paradigma masyarakat dan memperkuat sinergi antara norma agama dan hukum negara.
Dengan demikian, diperlukan pendekatan yang integratif antara hukum Islam dan hukum
positif dalam upaya pencegahan pernikahan siri, serta penguatan peran kelembagaan
seperti Pengadilan Agama dan instansi pencatatan pernikahan dalam menciptakan
kepastian dan keadilan hukum bagi seluruh warga.
