Implementasi Hukum Progresif dalam memutus Harta Bersama Pasca Perceraian (Analisis Putusan Pengadilan Tinggi Agama Semarang Nomor 336/Pdt.G/2018/ PTA.SMG Dan 55/Pdt.G/2021/PTA.Smg)
Abstract
Putusan pembagian harta bersama pasca perceraian di Indonesia sering
ditemukan mantan suami mendapatkan 50% dan mantan istri mendapatkan 50%.
Namun, berbeda dengan putusan Pengadilan Tinggi Agama Semarang Nomor
336/Pdt.G/2018/PTA.Smg dan Nomor 55/Pdt.G/2021/PTA.Smg yang
mengimplementasikan hukum progresif. Tulisan ini menggunakan metode penelitian
kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif merupakan suatu pendekatan penelitian
hukum kepustakaan dengan cara menelaah doktrin, asas-asas hukum, norma-norma,
aturan umum melalui riset pustaka (library research). Adapun analisis bahan hukum
dalam penelitian ini menggunakan teknik penalaran hukum (legal reasoning). Hasil
penelitian ini adalah putusan Pengadilan Tinggi Agama Semarang Nomor
336/Pdt.G/2018/PTA.Smg dan Nomor 55/Pdt.G/2021/PTA.Smg. Majelis Hakim
tingkat banding mengambil sikap asa ius contra legem (mengesampingkan peraturan
perundang-undangan) terhadap pemahaman Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam.
Menurut hukum progresif, majelis hakim tidak dibelenggu oleh keadaan status quo,
atau peraturan. Putusan hakim tidak sesuai dengan ketentuan normatif yang tercantum
dalam pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan Pasal 97 Kompilasi
Hukum Islam. Hakim mengimplementasikan hukum progresif menggunakan dasar
yuridis yaitu asas ius contra legem. Teori maslahat Najmuddin at-Thufi memiliki
semangat progresif hukum yang mirip dengan ajaran hukum progresif Satjipto
Rahardjo.
