Sanksi Kerja Sosial Sebagai Syarat Pengesahan Kawin bagi Pelaku Kawin Tidak Tercatat Perspektif Siyasah Syar’iyyah
Abstract
Fenomena kawin tidak tercatat masih menjadi persoalan serius dalam sistem hukum
keluarga di Indonesia. Meski pencatatan perkawinan diwajibkan oleh Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 jo. UU Nomor 16 Tahun 2019, realitas menunjukkan bahwa
jutaan pasangan suami istri masih menjalani perkawinan tanpa pencatatan resmi.
Kondisi ini berimplikasi langsung terhadap perlindungan hukum perempuan dan anak
serta menciptakan celah hukum yang rawan disalahgunakan. Penelitian ini bertujuan
merumuskan gagasan alternatif pemidanaan berupa sanksi kerja sosial sebagai syarat
pengesahan kawin bagi pelaku kawin tidak tercatat sebagai upaya preventif dan
edukatif dalam mencegah prilaku kawin tidak tercatat di masyarakat, serta ditinjau
lebih lanjut melalui perspektif siyasah syar’iyyah untuk menguji gagasan tersebut
dalam memenuhi nilai-nilai pensyari’atan perkawinan.
Penelitian ini merupakan penelitian normatif-empiris dengan menggunakan 6 (enam)
buah pendekatan. Pendekatan tersebut meliputi pendekatan perundang-undangan
(statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan
filosofis (philosophy approach), pendekatan historis (historical approach), pendekatan
komparatif (comparative approach) dan pendekatan sosio legal (socio-legal
approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sanksi administratif
maupun pidana yang ada selama ini belum efektif membentuk kesadaran hukum
masyarakat. Sanksi kerja sosial dipandang lebih adaptif karena memiliki dimensi
edukatif, korektif, dan preventif. Dalam konteks siyasah syar’iyyah, negara memiliki
kewenangan untuk menetapkan kebijakan hukum berdasarkan asas kemaslahatan.
Penerapan kerja sosial sebagai bentuk ta’zīr dapat diposisikan sebagai tindakan yang
sah secara syar’i karena bertujuan membina pelaku, memulihkan hak-hak perempuan
dan anak, serta mencegah pengulangan pelanggaran.
Penelitian ini merekomendasikan bahwa kerja sosial dapat menjadi syarat pengesahan
kawin melalui pengadilan agama, dengan model integrasi antara keadilan represif dan
restoratif melalui pendekatan double track system. Pendekatan ini memperkuat peran
negara sebagai fasilitator kesadaran hukum dan menjadikan hukum sebagai alat kontrol
sosial yang berkeadilan dan bermaslahat.
