Implementasi Konvensi Warisan Budaya Tak Benda (WBT) di Indonesia Tahun 2003-2019
Abstract
UNESCO bertanggung jawab untuk memberikan jaminan perlindungan dan pelestarian
budaya bagi negara dalam peradaban budaya. Pada tahun 2003, Indonesia telah
meratifikasi Konvensi Perlindungan Intangible Cultural Heritage (ICH) yang disahkan
melalui Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007 mengenai Convention for The
Safeguarding of Intangible Cultural Heritage. Pada tahun 2019, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan 267 Intangible Cultural Heritage melalui
Sidang Penetapan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia. Dalam Teori International
Norm Dynamics and Political Change, Martha Finnemore dan Kathryn Sikkink
menjelaskan bahwa, norma dapat berkembang dengan menggunakan Norm Life Cycle
yang terdiri dari 3 tahapan, yaitu norm emergence, norm cascade, and internalization.
Konvensi ICH akan di bawa sebagai norma internasional yang menjadi norma nasional
atau domestik suatu negara. Untuk menguatkan pembentukan Konvensi ICH maka
dibutuhkan organizational platform yang bertujuan untuk mempromosikan norma-
norma yang dibangun. Hal ini bertujuan agar norma yang tercipta dapat mencapai
tipping point dan dapat bergerak untuk menuju ke tahap selanjutnya. Untuk mencapai
tipping point dibutuhkan 1/3 dari total negara anggota yang menyetujui dan
mengadopsi norma tersebut. Dalam penelitian ini, salah satu daftar dari Konvensi
UNESCO, yaitu The Representative List of the ICH of Humanity telah menghasilkan
pengakuan terhadap Pencak Silat sebagai warisan budaya tak benda negara Indonesia.
Collections
- International Relations [914]
