| dc.description.abstract | Krisis ekonomi yang menimpa Asia tahun 1997 menyebabkan terjadinya Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK) dan mendorong pemerintah Indonesia untuk mengirim PMI dalam
jumlah sebanyak mungkin. Hal ini sesuai dengan Konvensi ILO No. 87 (1948) pada masa
pemerintahan BJ. Habibie dan tercantum dalam Keputusan Presiden No. 83 (1998) mengenai
Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi. Namun, permasalahan
yang sering terjadi terhadap PMI berkaitan erat dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia
(HAM), salah satunya adalah gaji yang tidak dibayar. Faktor yang menyebabkan
permasalahan gaji tidak dibayar adalah kurangnya edukasi PMI mengenai tata cara
pengiriman gaji ke Indonesia dan agensi penyalur tenaga kerja yang merupakan agensi ilegal.
Melihat permasalahan tersebut, pemerintah Indonesia melakukan upaya untuk mengatasinya
melalui pemberlakuan moratorium (kebijakan mengenai penghentian dan pengiriman PMI)
yang diteruskan sejak 2010 hingga pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo sebagai
bentuk tindak lanjut pemerintah Indonesia terhadap pemerintah Arab Saudi. Serta, melakukan
kerjasama yang menghasilkan kesepakatan One Channel System pada tahun 2017. Kedua
kebijakan ini bertujuan untuk mengatur hubungan kerja sama antar PMI dengan perseorangan
(majikan) dan pemerintah Arab Saudi agar sesuai dengan peraturan dan hukum dalam
konvensi internasional. | en_US |