Show simple item record

dc.contributor.authorDhandi, Ata Ivanda Rama
dc.date.accessioned2025-09-02T03:17:28Z
dc.date.available2025-09-02T03:17:28Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/57604
dc.description.abstractKrisis ekonomi yang menimpa Asia tahun 1997 menyebabkan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan mendorong pemerintah Indonesia untuk mengirim PMI dalam jumlah sebanyak mungkin. Hal ini sesuai dengan Konvensi ILO No. 87 (1948) pada masa pemerintahan BJ. Habibie dan tercantum dalam Keputusan Presiden No. 83 (1998) mengenai Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi. Namun, permasalahan yang sering terjadi terhadap PMI berkaitan erat dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), salah satunya adalah gaji yang tidak dibayar. Faktor yang menyebabkan permasalahan gaji tidak dibayar adalah kurangnya edukasi PMI mengenai tata cara pengiriman gaji ke Indonesia dan agensi penyalur tenaga kerja yang merupakan agensi ilegal. Melihat permasalahan tersebut, pemerintah Indonesia melakukan upaya untuk mengatasinya melalui pemberlakuan moratorium (kebijakan mengenai penghentian dan pengiriman PMI) yang diteruskan sejak 2010 hingga pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo sebagai bentuk tindak lanjut pemerintah Indonesia terhadap pemerintah Arab Saudi. Serta, melakukan kerjasama yang menghasilkan kesepakatan One Channel System pada tahun 2017. Kedua kebijakan ini bertujuan untuk mengatur hubungan kerja sama antar PMI dengan perseorangan (majikan) dan pemerintah Arab Saudi agar sesuai dengan peraturan dan hukum dalam konvensi internasional.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPMIen_US
dc.subjectArab Saudien_US
dc.subjectIndonesiaen_US
dc.titlePeran Pemerintah Indonesia dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) terkait Permasalahan Gaji tidak dibayar di Arab Saudi Tahun 2019-2020en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM19323219


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record