Pembaruan Ushul Fiqh Sebagai Respons Terhadap Beragam Problem Kontemporer
Abstract
Ilmu Ushul Fiqh memegang peranan krusial dalam merumuskan hukum Islam yang responsif dan adaptif terhadap isu-isu kontemporer, karena ia mencakup metode, dasar, pendekatan, dan teori untuk memahami ajaran Islam. Ilmu ini menjadi fondasi bagi para ahli fiqh dalam menetapkan hukum syariah, menempatkannya pada posisi sentral dalam studi keislaman. Seiring dengan perubahan sosial modern, umat Islam menghadapi berbagai persoalan kompleks dan multidimensional, seperti masalah ekonomi, pidana, medis, dan politik, yang menuntut solusi kreatif dan metodologis. Oleh karena itu, kebutuhan akan Ushul Fiqh sangat diandalkan untuk menyelesaikan masalah-masalah tersebut. Objek kajian Ushul Fiqh adalah kaidah-kaidah atau metode-metode istinbat hukum, yang umumnya disebut dalil-dalil syara' yang umum. Epistemologi Ushul Fiqh bersumber dari teks Al-Qur'an dan Hadis, dengan dua cara utama: memahami makna zhahir teks dan memahami maksud di balik teks ketika makna zhahir tidak cukup menjawab permasalahan. Aksiologi Ushul Fiqh bertujuan membimbing manusia dalam menangkap maksud Tuhan secara benar dari teks-teks agama, yang diharapkan membawa kesejahteraan di dunia dan akhirat . Munculnya problematika kontemporer mendorong pemikiran untuk memperbarui Ushul Fiqh sebagai metodologi penghasil fiqh, mengingat metodologi ini dikembangkan beberapa abad silam sebelum perkembangan ilmu sosial, teknologi, dan metodologi modern. Pembaruan ini penting agar Ushul Fiqh tetap relevan dan mampu menjawab tantangan zaman.
Collections
- Professor's Speech [30]
