Show simple item record

dc.contributor.authorRidwan
dc.date.accessioned2025-08-08T07:46:57Z
dc.date.available2025-08-08T07:46:57Z
dc.date.issued2024
dc.identifier934100104
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/57339
dc.description.abstractDiskresi pemerintah, yang didefinisikan sebagai kewenangan bebas untuk mengambil tindakan atau keputusan, seringkali disalahpahami sebagai sumber kesewenang-wenangan. Namun, diskresi sejatinya adalah instrumen krusial bagi pemerintah untuk menjalankan tugas dan kewenangannya, terutama dalam konteks negara hukum modern yang menuntut pelayanan publik yang responsif. Diskresi muncul karena ketiadaan undang-undang yang spesifik, adanya norma hukum yang samar, atau kebutuhan untuk membuat pilihan dalam situasi tertentu. Tujuannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (2) UUAP, adalah untuk melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, mengisi kekosongan hukum, memberikan kepastian hukum, dan mengatasi stagnasi demi kemanfaatan serta kepentingan umum. Meskipun tujuan ini bersifat kumulatif, diskresi sangat diperlukan, bahkan harus digunakan dalam kondisi mendesak untuk kepentingan publik. Diskresi, yang jika diwujudkan dalam bentuk tertulis menjadi peraturan kebijakan, berfungsi untuk mendinamisir peraturan perundang-undangan dan memastikan kontinuitas pelayanan pemerintah . Pada intinya, diskresi harus digunakan secara rasional dan berorientasi pada kemaslahatan umum, bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan, sehingga dapat menjadi sarana untuk mewujudkan rahmat bagi seluruh alam, termasuk manusia dan lingkungan, sesuai dengan norma hukum dan perilaku yang baik.
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectDiskresi Pemerintahen_US
dc.subjectRahmatan lil Alaminen_US
dc.titleIkhtiar Mewujudkan Diskresi Pemerintah yang Membawa Rahmatan lil Alaminen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record