Analisis Hukum Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim untuk Mencapai Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia Berdasarkan Paris Agreement
Abstract
Perubahan iklim, yang dipicu oleh pola pembangunan antroposentris dan emisi gas rumah kaca, telah menyebabkan kerusakan lingkungan global dan menimbulkan dampak multidimensi, termasuk bencana hidrometeorologi, kerugian ekonomi, serta ancaman terhadap hak asasi manusia seperti hak atas pangan, air bersih, dan tempat tinggal. Negara berkembang, khususnya Indonesia sebagai negara kepulauan, sangat rentan terhadap dampak ini dan seringkali menanggung beban ekologis yang tidak sebanding dengan kontribusi emisi mereka. Untuk mengatasi tantangan ini, mitigasi dan adaptasi perubahan iklim menjadi prioritas global yang harus dilaksanakan secara simultan dan terintegrasi dalam pembangunan berkelanjutan. Mitigasi melibatkan upaya mengurangi emisi GRK dan meningkatkan penyerapan karbon, sementara adaptasi adalah upaya menyesuaikan diri terhadap dampak yang tak terhindarkan. Paris Agreement mendorong negara-negara untuk menetapkan komitmen pengurangan emisi nasional (NDC) yang bersifat sukarela, namun implementasinya menghadapi kendala seperti kurangnya kapasitas kelembagaan, pendanaan, dan egoisme sektoral. Meskipun demikian, Indonesia telah menunjukkan keseriusan melalui pembentukan kebijakan, program, dan kelembagaan seperti RAN GRK dan ICCTF, serta mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan dalam undang-undang nasional. Keberhasilan upaya ini sangat bergantung pada kolaborasi lintas sektor, dukungan finansial, dan peningkatan kapasitas untuk mewujudkan keadilan iklim bagi generasi sekarang dan mendatang.
Collections
- Professor's Speech [30]
