| dc.description.abstract | Perbankan syariah, yang berlandaskan pada larangan riba, telah berkembang pesat sejak tahun 1980-an, dengan total aset keuangan syariah global mencapai US$ 3,374 miliar pada tahun 2020, di mana perbankan syariah menyumbang 70% dari total aset tersebut . Pertumbuhan ini didorong oleh larangan suku bunga dan peran bank syariah sebagai solusi stabilitas di tengah krisis keuangan global. Di Indonesia, perbankan syariah, yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 dan Undang-Undang Perbankan Syariah No. 21 Tahun 2008, telah menunjukkan pertumbuhan signifikan, meskipun pangsa pasarnya masih relatif kecil sekitar 6% dari total aset perbankan syariah nasional per Juli 2022 . Meskipun kinerja keuangannya baik, bank syariah menghadapi tantangan seperti "profit-driven consumer" yang cenderung memilih bank konvensional karena imbal hasil deposito yang lebih tinggi, serta "displaced commercial risk" di mana nasabah mengalihkan dana akibat perbedaan imbal hasil. Selain itu, bank syariah juga menghadapi kritik karena produknya menyerupai perbankan konvensional dan porsi pembiayaan bagi hasil yang masih rendah dibandingkan pembiayaan non-bagi hasil seperti Murabahah. Solusi utama untuk mengatasi kendala ini adalah kembali ke inti bisnis bank syariah dengan mengutamakan pembiayaan bagi hasil (Mudharabah dan Musyarakah), yang terbukti lebih adil, memberikan insentif bagi pengusaha, dan mampu meningkatkan stabilitas serta profitabilitas bank syariah, terutama bagi bank syariah besar yang memiliki skala ekonomi dan kemampuan mengelola risiko. Kebijakan peningkatan aset, termasuk melalui merger, juga krusial untuk mencapai skala ekonomi yang optimal dan bersaing di pasar perbankan nasional. | |