| dc.description.abstract | Pidato pengukuhan guru besar Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H., yang berjudul “Berhukum Profetik di Tengah Kalatidha”, membahas urgensi penerapan hukum profetik di tengah kondisi sosial yang kacau. Istilah 'Kalatidha', yang pertama kali digunakan oleh Raden Ngabehi Ranggawarsita, menggambarkan zaman keraguan, kerusakan, dan kekacauan, serupa dengan konsep 'Al Fasad' dalam Al-Qur'an. Serat Kalatidha sendiri merupakan kritik sosial profetik yang mencerminkan situasi sulit, pelanggaran hukum dan moral, serta ketamakan masyarakat, namun juga mengandung filsafat hidup dan ajaran religius seperti Ketuhanan Yang Maha Esa, takdir, dan mawas diri . Konsep Kalatidha ini dipilih karena relevansinya melintasi ruang dan waktu, dapat terjadi di berbagai skala sosial dan era perkembangan masyarakat, mulai dari era berburu hingga era Society 5.0 yang berbasis kecerdasan buatan. Ilmu Hukum Profetik (IHP) hadir sebagai upaya mengatasi problem sosial, budaya, moral, politik, dan hukum dengan berlandaskan pada asumsi dasar humanisasi, liberasi, dan transendensi. Humanisasi (amar ma'ruf) berupaya memanusiakan manusia, liberasi (nahi munkar) membebaskan dari belenggu sistem yang menindas, dan transendensi (tukminuna billah) mengarahkan pada tujuan hidup bermakna dan nilai-nilai ketuhanan. Etos IHP menekankan bahwa hukum tidak sekadar teks mati, melainkan harus dihayati substansi dan semangatnya, seperti yang dicontohkan Khalifah Umar bin Khattab dalam kasus pencurian, di mana keputusan didasarkan pada keadilan dan perlindungan hak, bukan hanya literal teks hukum. Oleh karena itu, pengembanan hukum profetik, yang sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, membutuhkan kecerdasan spiritual (SQ) bagi para penegak hukum agar mampu mewujudkan keadilan ilahiah dan mengatasi krisis moral dalam penegakan hukum. | |