Show simple item record

dc.contributor.authorRiswandi, Budi Agus
dc.date.accessioned2025-08-08T02:30:15Z
dc.date.available2025-08-08T02:30:15Z
dc.date.issued2022
dc.identifier014100109
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/57325
dc.description.abstractTeknologi blockchain, yang akarnya dapat ditelusuri hingga konsep time stamping oleh Stuart Haber dan Scott Stornetta pada akhir 1980-an dan kemudian dikembangkan menjadi bitcoin blockchain oleh Satoshi Nakamoto pada 2009, menawarkan solusi inovatif untuk tantangan hak cipta di era digital. Teknologi ini dikenal karena fitur desentralisasi, kekekalan, non-ketergantungan pada kepercayaan, dan keterlacakan, yang memungkinkan pencatatan dan penyimpanan data terdistribusi secara aman dan transparan . Dalam konteks hak cipta, blockchain dapat meningkatkan transparansi informasi kepemilikan melalui Trusted Timestamping, memungkinkan pengawasan salinan digital dengan fungsi *hash* kriptografi, mengotomatiskan pembayaran royalti melalui cryptocurrency, dan menyederhanakan lisensi melalui smart contract. Isu-isu hak cipta di era digital, seperti kurangnya transparansi status hukum karya, pembajakan, dan kesulitan kompensasi yang adil bagi pencipta, dapat diatasi secara efektif dengan integrasi blockchain. Lebih lanjut, perspektif Islam secara implisit mengakui hak moral dan ekonomi pencipta, sejalan dengan prinsip-prinsip blockchain yang dapat memperkuat pengakuan, perlindungan, dan pengelolaan hak cipta secara universal, menjadikannya alat yang relevan dan bermanfaat untuk masa depan.
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectBlockchainen_US
dc.subjectHak Ciptaen_US
dc.subjectIslamen_US
dc.titleTeknologi Blockchain, Hak Cipta, dan Islamen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record