| dc.description.abstract | Pandemi Covid-19 telah memicu guncangan ekonomi parah, menyebabkan pertumbuhan negatif, peningkatan kemiskinan, dan ketimpangan pendapatan, serta membebani kondisi fiskal pemerintah dengan penurunan penerimaan pajak, defisit anggaran, dan lonjakan utang. Kondisi fiskal Indonesia saat ini, yang ditandai oleh ukuran fiskal rendah, tax ratio minim, dan defisit besar, memerlukan reformasi mendesak. Reformasi kebijakan fiskal ini, yang berlandaskan konsep Ekonomi Islam, berfokus pada tiga pilar utama: pertama, reorientasi alokasi belanja untuk memprioritaskan kesejahteraan masyarakat luas dan keadilan sosial, termasuk perlindungan sosial dan dukungan UMKM, bukan hanya pertumbuhan ekonomi nominal; kedua, revitalisasi pendapatan melalui peningkatan kapasitas fiskal, seperti perluasan basis pajak dan penerapan pajak progresif, untuk mengurangi kesenjangan dan meningkatkan stabilitas; dan ketiga, reformulasi pembiayaan dengan mengembangkan sumber alternatif seperti Sukuk untuk mengurangi ketergantungan pada utang. Implementasi reformasi ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan fiskal pemerintah, memobilisasi sumber daya keuangan publik, dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional yang inklusif dan berkeadilan. | |