Praktik Politik Dumping Tiongkok di Indonesia Tahun 2021-2022
Abstract
Kegiatan ekspor dan impor berperan penting dalam pembangunan ekonomi
dan pemenuhan kebutuhan masyarakat bagi sebuah negara. Dalam pelaksanaannya,
persaingan antar negara tidak dapat dihindari. Hal tersebut memicu terjadinya
tindakan ilegal dengan menjual produk di luar negeri lebih rendah dibandingkan
dengan harga jual di negara asalnya atau yang biasa disebut dengan dumping.
Tiongkok terlibat dalam 10 kasus dumping di Indonesia pada tahun 2021-2022 dan
4 kasus diantaranya dikenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD). Tiongkok
melakukan politik dumping di Indonesia guna memperkuat kekuasaan dan
pengaruh pada lingkup internasional serta meningkatkan perekonomian negara
yang menyebabkan banyak kerugian bagi Indonesia. Pada penelitian ini peneliti
akan menggunakan teori neo-merkantilisme yang ditulis oleh Fu-Lai Tony Yu guna
menganalisis alasan Tiongkok melakukan praktik politik dumping di Indonesia
tahun 2021-2022 dan dampaknya bagi Indonesia. Berdasarkan hasil analisis,
Tiongkok melakukan dumping di Indonesia untuk memperkuat perekonomian,
kekuasaan, serta pengaruh terhadap dunia internasional. Akibat dumping yang
dilakukan Tiongkok pihak Indonesia mengalami sejumlah kerugian pada sektor
industri dalam negeri seperti penurunan produksi, harga pokok penjualan, volume
penjualan, dan minat daya saing negara asing lainnya.
Collections
- International Relations [914]
