Show simple item record

dc.contributor.advisorBapak Prof. Dr. H. Amir Mu’allim MIS
dc.contributor.authorMuhammad Hamid Abdul Azis, 12421036
dc.date.accessioned2018-02-20T17:58:28Z
dc.date.available2018-02-20T17:58:28Z
dc.date.issued2018-02-06
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/5722
dc.description.abstractSebagai pasangan suami isteri tentu akan mendapatkan permasalahan di dalam rumah tangga, dan tidak jarang dari permasalahan tersebut berujung ke masalah perceraian dan harus menuju ke meja pengadilan. Tak sedikit juga yang berujung dengan perpisahan atau perceraian, Permasalahan-permasalahan timbul karena adanya ketidakcocokan antara suami istri tersebut yang semakin memanas maka akan timbul suatu perpisahan yang itu akan dibawa ke meja hijau (pengadilan), pasti akan suatu timbul pertanyaan kenapa mereka sampai terjadi suatu perceraian.apa yang mendasari terjadi suatu perceraian tersebut. Sehingga dalam penulisan ingin melakukan sebuah penelitian yang dimana penelitian ini ditempatkan di Pengadilan mengenai putusan yang verstek dalam perkara cerai gugat. Adapun suatu metode yang dipakai dalam penelitian ini dilakukan di wilayah Kabupaten Sleman, tepatnya di Pengadilan Agama Sleman dengan melakukan wawancara langsung dengan pihak yang terkait di pengadilan tersebut yaitu hakim yang memutus dalam perkara No. 1228/Pdt.G/2015/PA.Smn. Yaitu majelis hakim yang memeriksa dan pengumpulan data-data dari pengadilan yang mengadili perkara tersebut serta hakim- hakim lain di Pengadilan Agama Sleman, dan pengumpulan data sebagai dasar pembanding serta mengambil beberapa data yang terkait dengan persoalan yang sedang Penulis teliti sebagai dasar acuan dalam menjawab pertanyaan yang timbul. Selain penelitian lapangan, Penulis juga melakukan studi kepustakaan dengan cara membaca dan menelaah serta mengumpulkan informasi dari buku-buku, literatur, undang-undang serta aturan-aturan penunjang lainnya yang memiliki keterkaitan dengan masalah yang dibahas dalam skripsi ini. Adapun hasil yang diperoleh penulis melalui penelitian ini, yakni mengetahui tentang nafkah-nafkah yang diberikan kepada anaknya setelah terjadi perceraian, Nafkah, mengetahui Dasar hukum tentang nafkah anak , tujuan dan prinsip prinsip nafkah,sebab sebab yang mewajibkan nafkah,Nafkah setelah perceraian. berisikan tentang Penyelesian Perkara Perceraian dan Biaya Nafkah Anak dan Analisa Pertimbangan Hukum bagi Hakim Dalam Memutuskan Perkara nafkah anak itu yang dilihat hukum islam maupun dari undang undang yang berlaku Adapun dari hasil penelitian tersebut dapat diketahui bahwa nafkah yang diberikan sudah sesuai dengan dengan apa yang diminta oleh pihak penggugat dan sudah memenuhi apa yang diminta apabila sudah mempunyai seorang anak.dan berharap semoga ke depanya agar berkurang tingkat perceraian di Indonesia.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPengadilan Agamaen_US
dc.subjectNafkahen_US
dc.subjectMajelis Hakimen_US
dc.subjectCerai Gugaten_US
dc.subjectPaniteraen_US
dc.subjectPemohonen_US
dc.subjectTermohonen_US
dc.titleKEWAJIBAN AYAH ATAS BIAYA NAFKAH ANAK SETELAH TERJADI PERCERAIAN DALAM PERSEPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus Perceraian di Pengadilan Agama Sleman tahun 2015)en_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record